Megadewa88portal,Jakarta – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan instruksi baru yang sangat kontroversial mengenai kebijakan visa dan imigrasi. Arahan baru ini meminta Departemen Luar Negeri (Deplu) AS untuk mulai mempertimbangkan kondisi kesehatan pemohon visa. Kondisi tersebut mencakup penyakit kronis seperti Penyakit Gula dan obesitas sebagai dasar penolakan.
Aturan baru ini, yang rencananya akan di terapkan mulai Januari 2026, memperketat penafsiran hukum yang di sebut public charge. Hukum ini memungkinkan penolakan visa jika pemohon di nilai berpotensi menjadi beban finansial bagi pemerintah AS, oleh karena itu Perintah ini telah dikirim ke semua kedutaan dan konsulat AS di seluruh dunia.

Kebijakan ini di ambil berdasarkan kekhawatiran biaya perawatan medis yang sangat mahal di Amerika Serikat. Kondisi medis kronis seperti diabetes dan obesitas di nilai dapat memerlukan perawatan hingga ratusan ribu dolar per tahun. Biaya ini berpotensi di tanggung oleh pembayar pajak Amerika Serikat jika imigran tersebut gagal mandiri.
Konsep Public Charge Di perluas dan Dampaknya pada Imigrasi Global AS
Arahan dari Deplu AS ini tidak hanya berlaku untuk diabetes dan obesitas saja. Instruksi ini juga mencakup penyakit lain yang membutuhkan biaya perawatan mahal secara berkala. Penyakit tersebut seperti penyakit kardiovaskular, kanker, dan kondisi kesehatan mental yang membutuhkan terapi intensif. Petugas imigrasi di berikan wewenang yang lebih besar untuk menilai status kesehatan finansial pemohon visa.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, membenarkan arahan baru ini. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Trump mengutamakan kepentingan rakyat Amerika di atas segalanya, sehingga Kebijakan ini bertujuan memastikan sistem imigrasi tidak menjadi beban berat bagi pembayar pajak.
Baca Juga : RUU Anti-Propaganda LGBT Disahkan Parlemen Kazakhstan
Penerapan aturan yang sangat ketat ini di perkirakan akan menghambat kedatangan lebih banyak imigran ke Amerika Serikat secara signifikan. Padahal, sekitar 10% populasi dunia menderita diabetes tipe 2 yang umum, maka dari itu Kebijakan ini di pandang oleh para kritikus sebagai upaya untuk membatasi imigrasi melalui jalur kesehatan dan finansial.

Tinggalkan Balasan