Megadewa88 portal,Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi sorotan publik terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Menurut Sahroni, kebijakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai bentuk kelonggaran terhadap hukum.

Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi pasti didasarkan pada proses pertimbangan yang mendalam. Meski di permukaan tampak seperti pengabaian terhadap prinsip hukum dan upaya pemberantasan korupsi, hal itu tidak sesederhana yang terlihat.

Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Gugur, Kejagung Pastikan Abolisi Berlaku

“Keputusan tersebut tentunya lahir dari kajian yang mendalam dan pertimbangan serius. Jika dilihat secara sepintas, memang bisa saja muncul kesan bahwa ini bentuk kelonggaran terhadap hukum dan antikorupsi,” ujar Sahroni, Jumat (1/8/2025).

Namun, lanjutnya, jika ditinjau secara komprehensif, kebijakan ini diambil demi tujuan yang lebih luas, seperti menjaga keseimbangan politik dan ketenteraman sosial di tengah masyarakat.

“Kalau ditelusuri lebih dalam, keputusan ini ditujukan untuk kepentingan yang lebih besar. Kondisi politik dan stabilitas sosial adalah faktor penting yang harus dijaga, karena bisa memengaruhi masa depan bangsa,” jelasnya.

Bendahara Umum Partai NasDem itu juga menekankan bahwa langkah Presiden bukan berarti menyepelekan aturan hukum, melainkan sebagai bentuk menjaga kredibilitas hukum agar tetap dirasakan adil oleh masyarakat.

“Menurut saya, publik mayoritas juga menyambut keputusan ini dengan positif. Jadi, ini bukan soal melemahkan hukum, tapi justru bagaimana hukum tetap relevan dan dipercaya oleh rakyat sebagai instrumen keadilan,” katanya.

Baca Juga: Istana negara Undang 8.000 Warga Hadiri Upacara HUT ke-80 RI

Sebelumnya, pada Kamis (31/7) malam, DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat konsultasi guna membahas surat presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi. Dalam rapat tersebut dibahas abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Berdasarkan persetujuan DPR RI terhadap usulan abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

“Selanjutnya, DPR juga menyetujui surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 terkait amnesti untuk 1.116 orang yang telah divonis, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya