Megadewa88portal,Jakarta – Kabar baik untuk warga Banten yang masih punya tunggakan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 oleh Pemprov Banten.

Keputusan ini di umumkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, menyusul antusiasme masyarakat dan banyaknya permintaan perpanjangan waktu. Kini, masyarakat punya waktu lebih lama untuk mengurus kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.

Dalam program Pemutihan Pajak ini, denda pajak kendaraan di hapuskan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun berjalan saja. Ini jadi kesempatan emas bagi yang selama ini menunda bayar karena terkendala biaya.

Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Program ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat, semuanya bisa menikmati penghapusan denda.

Bukan cuma pajak tahunan, program ini juga mencakup penghapusan denda BBNKB II, denda SWDKLLJ, dan pajak progresif. Banyak warga yang sebelumnya terbebani denda besar kini bisa bernapas lega.

Pemprov Banten berharap program ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Selain itu, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan juga bisa meningkat.

Baca juga : MUI Jateng: Investasi Peternakan Babi Rp1,5 T di Jepara Haram

Kantor-kantor Samsat di berbagai daerah pun mulai di padati wajib pajak yang ingin memanfaatkan momen ini. Petugas menghimbau warga membawa dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, dan KTP asli.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini di ambil demi meringankan beban ekonomi masyarakat. Warga yang sebelumnya ragu bayar pajak karena takut denda, sekarang punya kesempatan untuk menuntaskan tanpa tekanan.

Jadi, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan masa pemutihan ini sebelum 31 Oktober 2025. Yuk, jadi warga yang taat pajak dan bantu bangun daerah lewat kontribusi kita!