Megadewa88portal,Jakarta – PO Haryanto, perusahaan otobus asal Kudus, Jawa Tengah, kini menerapkan kebijakan baru: melarang seluruh kru memutar musik di dalam bus. Keputusan ini di ambil untuk menghindari potensi denda royalti yang dapat di kenakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini membuat suasana perjalanan bus menjadi lebih hening di banding sebelumnya.
Sejak 16 Agustus 2025, manajemen PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang menginstruksikan seluruh kru bus untuk tidak memutar lagu atau musik selama perjalanan. Larangan ini berlaku untuk semua media, termasuk YouTube, USB, dan perangkat lainnya. Jika ada kru yang melanggar dan kemudian di tagih royalti, kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayarnya.

Dampak Kebijakan bagi Penumpang dan Industri
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan tersebut mewajibkan pihak yang memutar lagu untuk kepentingan komersial, termasuk angkutan umum, untuk membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
Keputusan ini memunculkan beragam reaksi dari penumpang. Sebagian merasa kurang nyaman karena suasana perjalanan menjadi lebih sepi. Namun banyak juga yang memahami alasan kebijakan tersebut setelah di berikan penjelasan oleh kru bus. Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan oleh PO Eka Mira dan PO Sumber Alam, menunjukkan bahwa industri transportasi umum mulai menyesuaikan diri dengan regulasi royalti musik.
Baca juga : Prabowo-Gibran Lepas Karnaval HUT ke-80 RI, Dibuka Kemenag
Meskipun langkah ini berdampak pada kenyamanan penumpang, PO Haryanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum hak cipta untuk menghindari kerugian finansial. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pemutaran musik dalam konteks komersial harus memperhitungkan kewajiban royalti, termasuk di transportasi umum.

1 Komentar