Megadewa88portal,Jakarta – Isu pemblokiran rekening milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, sempat menghebohkan publik. Banyak yang mengira PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut yang berisi dana yayasan sekitar Rp 200–300 juta. Namun, penjelasan resmi dari PPATK menyatakan situasi sebenarnya berbeda.
PPATK menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik yayasan Ketua MUI. Rekening tersebut masuk kategori rekening dormant atau tidak aktif, karena tidak di gunakan lebih dari enam bulan. Proses reaktivasi rekening sudah dilakukan oleh pihak bank tanpa campur tangan PPATK. Hal ini sekaligus membantah berita yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi PPATK Soal Pemblokiran Rekening
Deputi PPATK, Fithriadi, menyampaikan permintaan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ia memastikan PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening tersebut secara sepihak. Kebijakan pemblokiran dormant account oleh PPATK bahkan sudah di hentikan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, KH Cholil Nafis menilai kebijakan ini kurang bijak karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ia berharap ke depan ada perlakuan yang lebih adil bagi nasabah yang tidak bermasalah, agar tidak terjadi polemik serupa.
Baca juga : Jenderal Bintang Tiga Pimpin Kopassus, Marinir, dan Kopasgat
Kasus ini mengingatkan pentingnya komunikasi yang jelas antara institusi terkait dan masyarakat agar informasi tidak simpang siur. Masyarakat juga di imbau untuk selalu cek informasi resmi agar tidak terjebak hoaks. Dengan penjelasan dari PPATK dan MUI, isu ini pun bisa di selesaikan secara baik dan transparan.

2 Komentar