Larangan Keterlibatan Waria dalam Perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo, Ini Penjelasannya
Megadewa88 portal,GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi tidak mengizinkan partisipasi waria dalam seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kebijakan ini mencakup seluruh jenis perayaan seperti lomba 17 Agustus, gerak jalan, hiburan rakyat, hingga pesta perayaan masyarakat.
Baca Juga: Natalius Pigai: Bendera One Piece Tak Layak Dikibarkan Jelang HUT RI
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dan dikuatkan kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjelang hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap kegiatan yang melibatkan waria sebagai peserta maupun pengisi acara.
“Tidak ada keterlibatan waria di lomba 17-an. Bila ditemukan, kami akan hentikan acaranya,” kata Taufik kepada detikNews, Senin (4/8).
Menurut Taufik, kebijakan ini diambil demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyebut bahwa kehadiran waria dalam ruang publik kerap dianggap mengganggu karena menampilkan aksi panggung yang dinilai tidak sesuai norma dan berbau erotis.
“Masalahnya karena penampilan mereka sering kali menampilkan gerakan yang dianggap tidak pantas secara sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari ajakan agar para waria kembali menjalani peran sesuai kodrat biologis mereka.
Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Study Tour: “Selama ini study tour itu ibaratnya piknik”
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 800/BKBP/76/IV/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sofyan Puhi sejak 25 April 2025.
Isi edaran secara rinci melarang seluruh bentuk hiburan dan pesta rakyat yang melibatkan waria, penyanyi wanita yang berpakaian tidak sopan, penggunaan minuman keras, penyalahgunaan narkotika, serta praktik perjudian.
Menjelang peringatan HUT RI ke-80, larangan ini kembali diperkuat dan disampaikan ke seluruh perangkat daerah, mulai dari camat hingga kepala desa.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh aparatur wilayah untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Pernyataan ini merupakan sikap terbuka dari Bupati yang secara prinsip tidak melarang keberadaan mereka, selama tidak melampaui batas norma yang berlaku,” jelas Taufik.
Namun, jika dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan adanya penampilan waria yang menggunakan busana yang dinilai tidak sesuai atau menampilkan gerakan yang dianggap tidak pantas, maka Satpol PP akan langsung menindak tegas.
“Kegiatan yang melibatkan mereka tidak langsung dilarang, tapi kalau sudah melampaui batas, seperti pakaian yang tidak sesuai kodrat atau gerakan berbau erotis, maka itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan penegasan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menyiapkan sanksi administratif dan simbolik bagi aparat wilayah yang dianggap lalai. Salah satu bentuk sanksinya adalah mewajibkan camat yang tidak menjalankan aturan untuk mengenakan rok saat upacara bendera sebagai bentuk peringatan keras.

Tinggalkan Balasan