Megadewa88portal,Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program inovatif untuk meringankan beban biaya transportasi warganya. Program ini memungkinkan masyarakat dengan penghasilan tertentu untuk menikmati layanan transportasi umum gratis. Fasilitas ini mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan juga LRT Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan ganda. Selain membantu masyarakat berpenghasilan rendah, program ini juga di dorong untuk mengurai kemacetan ibu kota. Dengan insentif ini, warga di harapkan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Program ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan mobilitas dan kualitas udara.

Untuk tahun 2025, batas penghasilan yang di tetapkan untuk program ini adalah maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Program ini juga diutamakan bagi warga yang terdaftar sebagai penerima subsidi dari pemerintah. Mereka adalah penerima Bantuan Sosial (Bansos) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Batas Gaji dan Mekanisme Pendaftaran Fasilitas Tarif Nol Rupiah

Berdasarkan data dan kebijakan terbaru, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 di tetapkan sekitar Rp 5.250.000. Oleh karena itu, pekerja yang gajinya di bawah angka tersebut berpotensi besar mendapatkan fasilitas ini. Program ini menyasar pekerja yang memang rentan secara ekonomi.

Pekerja atau warga yang ingin mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah ini harus terdaftar terlebih dahulu. Mereka harus masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) DKI Jakarta. Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) atau dinas terkait lainnya yang di tunjuk. Pendaftar di wajibkan menyertakan bukti status ekonomi dan identitas diri yang valid.

Baca Juga : Le Minerale Tegaskan: Kualitas Air Terbaik Selalu dari Jantung Pegunungan

Setelah di verifikasi dan di setujui, penerima fasilitas akan mendapatkan kartu khusus. Kartu ini digunakan untuk tapping tanpa dikenakan biaya di semua moda transportasi umum yang disubsidi. Program ini di harapkan dapat mengurangi alokasi pengeluaran bulanan. Pengurangan ini terjadi pada biaya transportasi bagi keluarga berpenghasilan rendah secara signifikan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI mewujudkan kota yang adil.