Megadewa88portal,Jakarta – Tom Lembong resmi terbebas dari jeratan hukum usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini langsung berdampak pada vonis 4,5 tahun yang sebelumnya di jatuhkan padanya oleh pengadilan. Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa vonis tersebut tidak akan di eksekusi.

Dalam keterangannya, pihak Kejagung menegaskan bahwa abolisi bersifat menghapuskan pidana. Artinya, meskipun sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, eksekusinya tidak berlaku lagi karena telah di ampuni lewat kebijakan negara.

Tom divonis bersalah karena dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai pejabat tinggi di sektor ekonomi. Salah satu kasus yang menjeratnya berkaitan dengan pengaturan impor gula yang di nilai merugikan negara.

Bukan Sekadar Bebas, Tapi Juga Dapat Restu Politik

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian menilai Prabowo mengambil langkah politik rekonsiliatif, terutama terhadap sosok-sosok profesional yang dulu berseberangan. Tom Lembong di kenal luas sebagai tokoh ekonomi modern, dan sering menjadi penghubung dengan investor asing.

Baca juga : Hasto diampuni, Megawati perintahkan PDI-P dukung Prabowo

Kejagung sendiri menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan keputusan yang sudah sah. Karena sudah ada abolisi resmi dari presiden, maka tidak ada dasar hukum lagi untuk mengeksekusi vonis tersebut. “Tidak bisa di jalankan karena telah ada pengampunan,” ujar salah satu pejabat Kejagung.

Hingga kini, Tom belum memberikan pernyataan langsung kepada media. Namun, sinyal kuat beredar bahwa ia akan kembali aktif di lingkar pemerintahan atau setidaknya dalam urusan kebijakan ekonomi nasional.

Langkah ini jadi catatan penting di awal pemerintahan baru. Bukan hanya soal hukum, tapi juga bagaimana arah rekonsiliasi dan strategi memanfaatkan kembali tokoh-tokoh berpengalaman untuk membangun kepercayaan internasional.