Megadewa88 portal,Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti urgensi pembenahan fundamental terhadap sistem kepartaian di Indonesia. Menurutnya, berbagai persoalan kronis yang menjangkiti partai politik (parpol) tidak akan terselesaikan secara efektif tanpa adanya intervensi legislatif yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa langkah paling strategis untuk memulihkan kesehatan parpol adalah melalui revisi menyeluruh terhadap perangkat undang-undang yang menjadi landasan operasionalnya.

Dalam analisisnya, Yusril mengidentifikasi bahwa banyak parpol saat ini terjebak dalam masalah struktural yang serius, mulai dari sistem rekrutmen dan kaderisasi yang belum ideal, demokrasi internal yang lemah, hingga ketergantungan tinggi pada figuritas elite tertentu. Kondisi ini, menurutnya, telah menggeser fungsi parpol dari lembaga agregasi aspirasi publik menjadi sekadar instrumen pragmatis untuk meraih kekuasaan. Akibatnya, kualitas kebijakan yang dihasilkan seringkali tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, gagasan pembenahan yang ia tawarkan berpusat pada modifikasi regulasi, terutama Undang-Undang tentang Partai Politik dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Beberapa aspek krusial yang perlu ditinjau kembali mencakup mekanisme pendanaan parpol untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, syarat-syarat pendirian dan verifikasi parpol yang lebih ketat, serta penegakan aturan mengenai demokrasi internal. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih solid, parpol akan didorong untuk beroperasi secara lebih profesional, modern, dan ideologis.

Baca Juga: Komisi X DPR Dorong Prabowo Segera Resmikan Menpora Baru

Lebih jauh, Yusril berpandangan bahwa reformasi ini bukan hanya soal teknis hukum, melainkan sebuah investasi vital bagi masa depan demokrasi Indonesia. Partai politik yang sehat dan berfungsi optimal merupakan pilar utama dari sistem pemerintahan yang kuat dan responsif. Tanpa pembenahan dari akarnya, yakni regulasi yang mengaturnya, upaya perbaikan hanya akan bersifat superfisial dan tidak akan mampu menyentuh inti permasalahan. Inisiatif revisi undang-undang ini diharapkan dapat memicu diskursus yang lebih luas di antara para pemangku kepentingan untuk melahirkan ekosistem politik yang lebih matang dan berintegritas.