Megadewa88 portal,Gresik, Jawa Timur – Sebuah operasi penindakan yang sigap dan terkoordinasi berhasil mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar yang melibatkan pengiriman kayu ilegal antarpulau. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara dramatis berhasil menyita ribuan meter kubik kayu ilegal di wilayah Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Keberhasilan penyitaan ini sontak mengguncang sektor kehutanan nasional, mengingat taksiran kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis: sekitar Rp240 miliar.

Penindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH, sebuah gugus tugas gabungan yang melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi penegak hukum lainnya, menegaskan komitmen serius negara dalam memberantas kejahatan kehutanan yang terorganisir. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek kerugian ekonomi, tetapi juga menyoroti kerusakan ekosistem yang masif.
Operasi Penindakan dan Identifikasi Muatan Ilegal
Penyitaan ini bermula dari deteksi pengiriman kayu ilegal yang diangkut menggunakan kapal tongkang dan tugboat yang ditemukan di perairan dekat Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan sejumlah besar kayu log dengan berbagai jenis, mayoritas di antaranya adalah jenis meranti, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya merinci bahwa total kayu ilegal yang berhasil disita mencapai lebih dari 4.600 meter kubik. Angka ini merupakan bagian dari total operasi pembalakan liar yang diduga telah berlangsung sejak Juli 2025.
Jaringan Lintas Pulau: Hutan Mentawai Menjadi Korban
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, terungkap bahwa kayu-kayu log tersebut berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan yang dilindungi, yaitu di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Jaringan mafia kayu ini beroperasi secara lintas pulau, memanfaatkan Pelabuhan Gresik sebagai salah satu titik bongkar muat dan distribusi utama.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong canggih dan terencana. Diketahui, sebuah korporasi berinisial PT BRN, bersama seorang individu berinisial IM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seolah-olah sah. Namun, penyelidikan Satgas PKH mengungkapkan bahwa meskipun korporasi tersebut memiliki izin hak atas tanah seluas kurang lebih 140 hektare, praktik penebangan liar telah meluas secara drastis hingga mencapai kawasan hutan lindung seluas 730 hektare di luar wilayah izin yang sah. Pelanggaran batas izin yang luar biasa inilah yang menjadi dasar kerugian ekologis dan pidana kehutanan.
Kerugian Negara dan Dampak Ekologis Rp240 Miliar
Angka Rp240 miliar yang disebutkan sebagai kerugian negara merupakan hasil kalkulasi yang komprehensif. Perkiraan kerugian tersebut tidak semata-mata dihitung dari nilai ekonomis kayu log yang disita, tetapi juga mencakup taksiran kerugian ekosistem dan lingkungan akibat penggundulan hutan seluas 730 hektare di Pulau Sipora.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan bahwa kejahatan kehutanan ini harus dipandang sebagai tindak pidana serius yang merusak aset vital negara. Kerusakan hutan seluas itu memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar untuk restorasi ekosistemnya. Penindakan ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir penggunaan pelabuhan di Jawa Timur, termasuk Gresik, sebagai jalur penyelundupan hasil hutan ilegal.
Saat ini, pihak Satgas PKH masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 awak kapal yang turut terlibat dalam proses pengiriman. Penyitaan ribuan meter kubik kayu ilegal ini menjadi bukti konkret sinergi penegakan hukum di Indonesia dalam melindungi kekayaan alam dan aset negara dari praktik pembalakan liar yang merusak. Barang bukti berupa kayu log kini telah diamankan di pelabuhan Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

1 Komentar