Megadewa88portal,Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui kolaborasi antara DJP, DJBC, dan Polri, baru-baru ini mengungkap praktik curang eksportir produk turunan kelapa sawit (CPO). Modus utama para eksportir ini adalah manipulasi dokumen ekspor dan pemalsuan klasifikasi barang. Praktik ilegal ini bertujuan utama untuk menghindari pembayaran Bea Keluar (BK) dan pajak yang seharusnya di bayarkan.
Sepanjang tahun 2025, DJP telah mendeteksi setidaknya 25 eksportir yang di curigai kuat melakukan praktik underinvoicing dokumen ekspor sawit. Underinvoicing adalah tindakan melaporkan nilai barang ekspor jauh lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya, oleh karena itu Dirjen Pajak memperkirakan total kerugian negara mencapai sekitar Rp140 miliar dari total transaksi curang tersebut. Angka ini mencakup kerugian dari sisi pajak dan bea.

Modus lain yang sangat menonjol adalah pemalsuan klasifikasi produk untuk memanfaatkan celah kebijakan ekspor yang ada. Kasus terbaru yang terungkap melibatkan penahanan 87 kontainer berisi produk turunan sawit di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer-kontainer ini rencananya akan di ekspor ke Tiongkok.
Menyulap CPO Menjadi Fatty Matter untuk Hindari Pungutan Ekspor
Dalam kasus 87 kontainer yang berhasil di amankan oleh Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara, modus yang di gunakan adalah misklasifikasi produk. Eksportir secara sengaja melaporkan produk turunan sawit yang seharusnya dikenai Bea Keluar, oleh karena itu Produk tersebut justru diklasifikasikan sebagai ‘Fatty Matter’. Fatty Matter adalah komoditas yang tidak termasuk dalam daftar pembatasan ekspor dan bebas BK.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah di temukan lonjakan anomali dalam ekspor komoditas tertentu. Volume ekspor Fatty Matter melonjak drastis hingga 278 persen di bandingkan periode tahun-tahun sebelumnya. Lonjakan yang tidak wajar inilah yang memicu kecurigaan serius dari tim gabungan.
Baca Juga : Sembilan Pekerjaan dengan Penghasilan Paling Tinggi di Indonesia
Setelah di lakukan uji laboratorium di tiga institusi, termasuk Bea Cukai dan IPB, hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian. Produk tersebut terbukti mengandung campuran turunan CPO yang seharusnya wajib di kenai pungutan ekspor. Total nilai barang yang di amankan dalam satu kasus ini saja di perkirakan mencapai Rp28,7 miliar, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik shadow economy yang merugikan penerimaan negara ini.

Tinggalkan Balasan