Megadewa88portal,Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang sangat tegas. Ia menyatakan perang terbuka terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang marak di Indonesia. Kebijakan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden untuk menyelamatkan industri tekstil nasional. Peredaran masif pakaian bekas ilegal di anggap telah mematikan potensi produksi konveksi lokal.

Purbaya memastikan pemerintah telah mengantongi nama-nama importir atau mafia yang terlibat. Ancaman sanksi yang di siapkan jauh lebih berat dan di rancang untuk memberikan efek jera. Para pelaku di ancam denda tinggi, hukuman penjara, hingga blacklist permanen dari aktivitas impor. Sanksi seumur hidup ini di harapkan menghentikan aktivitas impor ilegal yang merugikan negara.

Sebelumnya, sanksi bagi importir hanya berupa penyitaan, pemusnahan barang, dan hukuman kurungan biasa. Pemerintah merasa dirugikan karena harus menanggung biaya pemusnahan barang sitaan tersebut. Dengan aturan baru ini, pelaku juga akan dikenakan denda besar sebagai sanksi tambahan.

Memutus Rantai di Pelabuhan: Dorongan Kuat untuk Produk Lokal

Menkeu Purbaya menekankan bahwa fokus penindakan utamanya adalah di hulu pasokan. Bea Cukai akan memperketat pengawasan di pelabuhan dan berbagai pintu masuk barang. Penindakan ini tidak akan di lakukan dengan merazia pedagang kecil di pasar tradisional. Strategi ini bertujuan untuk memotong total rantai pasok barang ilegal yang selama ini bebas masuk.

Purbaya juga meminta para pedagang thrifting untuk segera beralih menjual produk dalam negeri. Pemerintah tidak akan melegalkan impor ilegal meski ada permintaan pasar yang cukup tinggi. Melegalkan barang ilegal justru akan membunuh industri tekstil lokal yang tengah berjuang.

Baca Juga : DKI Beri Keringanan Pajak untuk Kegiatan Seni dan Budaya

Beberapa pedagang pakaian bekas sempat menyuarakan keresahan mereka terkait kebijakan ini. Namun, Purbaya menegaskan sasaran utamanya adalah importir balpres atau mafia. Ia bahkan menyatakan akan menindak siapa pun yang menolak kebijakan larangan impor tersebut. Penolakan dianggap sebagai bukti keterlibatan langsung dalam praktik ilegal ini.

Langkah keras ini diambil karena industri tekstil domestik tertekan parah oleh barang impor ilegal. Produk murah dan ilegal tersebut telah menggerus pangsa pasar produk lokal secara signifikan. Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan khusus untuk memperkuat upaya penindakan ini. Kebijakan ini merupakan harapan besar bagi kebangkitan kembali sektor tekstil dan penciptaan lapangan kerja nasional.