Megadewa88 portal,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Menanggapi situasi hukum yang menimpa kadernya tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa partai akan segera mengambil langkah penanganan sesuai mekanisme internal yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Cak Imin setelah penetapan status hukum Gubernur Riau yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini. Muhaimin Iskandar menekankan bahwa PKB menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah.

Implikasi Hukum dan Langkah Organisasi PKB

Saat dimintai keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Cak Imin memastikan bahwa meskipun proses hukum berjalan di KPK, status keanggotaan dan posisi Abdul Wahid di dalam struktur partai tidak luput dari perhatian. “Ya, pasti akan ada proses internal, ya,” ujar Muhaimin Iskandar dengan lugas, menggarisbawahi komitmen PKB untuk menjaga integritas organisasi.

Namun demikian, Wakil Ketua DPR RI tersebut memilih untuk tidak berspekulasi mengenai sanksi terberat, yakni kemungkinan pemecatan Abdul Wahid dari keanggotaan partai. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada perkembangan detail kasus yang terungkap selama proses penyidikan KPK. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian PKB dalam mengambil keputusan sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

Belum Ada Permintaan Bantuan Hukum Resmi

Lebih lanjut, Cak Imin juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB belum menerima permintaan resmi mengenai pendampingan atau bantuan hukum dari pihak Abdul Wahid. Kondisi ini membuat PKB berada pada posisi menunggu perkembangan lebih lanjut, baik terkait proses penyidikan maupun kebutuhan hukum sang kader.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini, yang diduga terkait praktik permintaan fee atau “jatah preman” dari proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, disikapi oleh Ketua Umum PKB sebagai pelajaran berharga yang harus diresapi oleh seluruh kader partai.

“Ya, semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tegas Cak Imin, memberikan imbauan serius agar seluruh kader PKB, terutama yang memegang jabatan publik, menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Baca Jauga: Kembali Bertugas: Adies Kadir dan Uya Kuya Bersih dari Dugaan Pelanggaran Etik

Dengan penetapan status tersangka ini, PKB secara organisatoris diwajibkan untuk segera memulai mekanisme internal guna menentukan nasib keanggotaan Abdul Wahid, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.