Megadewa88portal,Jakarta – Geliat bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor di Indonesia kini berada di ujung tanduk yang penuh ketidakpastian. Pemerintah mengambil sikap tegas untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal atau yang di kenal sebagai balpres di pasaran. Penertiban ini di dasarkan pada aturan yang melarang impor pakaian bekas sejak tahun 2015 yang lalu.
Menteri Investasi Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa masalah utama bukan soal pajak yang di bayarkan. Impor pakaian bekas secara tegas di atur sebagai kegiatan ilegal dan dilarang oleh peraturan yang berlaku. Sikap ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari ancaman serbuan barang murah impor.

Keputusan keras pemerintah ini menimbulkan keresahan besar di kalangan bisnis thrifting kecil. Di perkirakan ada hingga 7,5 juta orang yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada ekosistem bisnis ini di seluruh Nusantara. Pedagang berargumen bahwa pelarangan penuh akan mematikan usaha rakyat kecil.
Dilema Pedagang, Usulan Skema Lartas, dan Larangan Penuh yang Mengancam Ekonomi Rakyat
Pedagang thrifting, seperti yang di suarakan Rifai Silalahi dari Pasar Senen, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi. Mereka mengusulkan adanya Larangan Terbatas (Lartas) atau kuota impor bagi produk thrifting tertentu. Pedagang bahkan menyatakan siap untuk membayar pajak dan bea masuk yang di tetapkan pemerintah.
Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan dan Menteri UMKM, menegaskan bahwa barang bekas impor tidak bisa di legalkan. Larangan impor pakaian bekas sudah di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Aturan ini melarang impor pakaian bekas karena potensi bahaya bagi kesehatan dan ancaman bagi industri lokal.
Baca Juga : Rupiah Menguat ke Rp16.721 Pagi Ini Jelang Weekend
Di sisi lain, DPR menyoroti bahwa masalah utama mungkin bukan hanya thrifting ilegal. Barang impor baru dan ilegal lain juga turut mendominasi pasar domestik. Pedagang juga mengungkapkan adanya praktik setoran hingga Rp 550 juta per kontainer kepada oknum. Setoran ini bertujuan agar barang bekas ilegal bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan