Megadewa88 portal,Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendesak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk segera mengambil langkah penertiban yang komprehensif terhadap pengoperasian Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Desakan ini muncul menyusul adanya temuan serta evaluasi yang mendalam terkait aspek legalitas dan tata kelola operasional bandar udara swasta tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penerbangan sipil nasional. Pengoperasian Bandara IMIP harus dipastikan berjalan sejalan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait izin operasi, standar keselamatan penerbangan, serta aspek-aspek kepemilikan dan pengelolaan aset strategis. Penertiban ini dipandang krusial bukan hanya untuk menegakkan supremasi hukum dalam sektor transportasi udara, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan secara menyeluruh di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, DPR RI mengharapkan agar Pemerintah melalui Kemenhub tidak hanya fokus pada penertiban administrasi semata, melainkan juga melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur dan prosedur operasional Bandara IMIP. Hal ini mencakup verifikasi terhadap sertifikasi kelaikan udara, ketersediaan fasilitas penunjang navigasi, hingga kesiapan personel yang bertugas. Keberadaan bandara swasta, meskipun mendukung kegiatan industri vital seperti di IMIP, tidak boleh luput dari pengawasan ketat negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa bandara tersebut beroperasi pada level standar keselamatan dan pelayanan yang setara dengan bandara umum.

Baca Juga:DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Selesai dalam Sepekan

Desakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola Bandara IMIP agar segera melengkapi dan mematuhi semua persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil Indonesia. DPR RI menunggu tindak lanjut konkret dari Pemerintah dalam waktu dekat untuk menunjukkan komitmen dalam menata dan menertibkan seluruh fasilitas penerbangan di Indonesia, demi terciptanya ekosistem transportasi udara yang tertib, aman, dan berstandar internasional.