Megadewa88 portal,Jakarta – Penyanyi dan musisi senior Fariz Roestam Moenaf, yang dikenal sebagai Fariz RM, dituntut hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia didakwa atas kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis tanaman tanpa izin
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305498/original/029898800_1754319692-0L5A8034.jpg)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, setelah sebelumnya mengalami dua kali penundaan
Baca Juga: DJ Bravy Update Kondisi Erika Carlina dan Bayinya, Semua Baik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305492/original/046178000_1754319689-0L5A7801.jpg)
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Fariz RM secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk ikut serta dalam tindak pidana serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga: Denny Sumargo Siap Program Anak Kedua, Bareng Luna Maya?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305495/original/083189900_1754319690-0L5A7903.jpg)
Perlu diketahui, beliau bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ia telah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terbaru pada 2025

2 Komentar