Megadewa88 portal,Jakarta – Penyanyi dan musisi senior Fariz Roestam Moenaf, yang dikenal sebagai Fariz RM, dituntut hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia didakwa atas kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis tanaman tanpa izin

Untuk diketahui, Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba, yakni pada 2008, 2014, 2018, dan teranyar 2025. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, setelah sebelumnya mengalami dua kali penundaan

Baca Juga: DJ Bravy Update Kondisi Erika Carlina dan Bayinya, Semua Baik

Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Fariz RM secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk ikut serta dalam tindak pidana serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga: Denny Sumargo Siap Program Anak Kedua, Bareng Luna Maya?

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Perlu diketahui, beliau bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ia telah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus serupa, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan terbaru pada 2025