Megadewa88 portal,JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam terhadap praktik penyerapan anggaran yang lambat di berbagai institusi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Purbaya secara gamblang mengungkapkan beban finansial yang harus ditanggung negara akibat fenomena triliunan rupiah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang “mengendap” atau terparkir di perbankan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Menteri Keuangan menegaskan adanya ironi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, pemerintah terpaksa membayar bunga utang dengan estimasi mencapai 6 persen untuk dana yang sejatinya sudah dianggarkan namun tidak kunjung dibelanjakan.

Implikasi Ganda: Beban Bunga dan Perlambatan Ekonomi

Purbaya menjelaskan secara rinci akar masalahnya. Ia menyoroti fakta bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBN dan APBD memiliki komponen utang di dalamnya. Ketika dana tersebut tidak segera direalisasikan untuk program-program yang telah ditetapkan, maka dana itu menjadi ‘uang nganggur’ di bank.

“Kalau tidak dipakai, kan uangnya nganggur. Satu, saya bayar bunga untuk uang yang tidak dipakai,” ujar Purbaya. Ia menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan bersifat ganda:

  1. Beban Finansial Negara: Negara tetap harus membayar bunga utang, yang diestimasikan mencapai 6 persen, padahal dana pokoknya tidak digunakan untuk kegiatan produktif. Sebagai ilustrasi, Purbaya pernah menyebut, jika dana menganggur mencapai Rp100 triliun, maka kerugian bunga yang ditanggung adalah sekitar Rp6 triliun.
  2. Hambatan Pertumbuhan Ekonomi: Di sisi lain, dana yang terparkir tersebut gagal memberikan dorongan atau stimulus yang seharusnya disuntikkan ke perekonomian, terutama dalam kondisi ekonomi yang memerlukan akselerasi belanja pemerintah.

Dorongan Agresif untuk Percepatan Belanja

Melihat kondisi ini, Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan tekadnya untuk secara agresif mendorong jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar segera merealisasikan anggarannya. Upaya ini dilakukan demi memastikan dana yang sudah didesain dalam APBN dan APBD benar-benar tersalurkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menambahkan bahwa ia bahkan tidak gentar dituding melakukan intervensi terhadap kebijakan kementerian atau lembaga lain karena baginya, memastikan uang negara digunakan seproduktif mungkin adalah tugas utama seorang Menteri Keuangan. Ia juga memberikan sinyal tegas terkait sanksi realokasi anggaran.

“Kalau tidak bisa membelanjakan, di pertengahan tahun depan sudah kami realokasikan untuk program-program yang lebih cepat, lebih siap, dan lebih bermanfaat bagi perekonomian kita,” tegasnya, mengisyaratkan akan adanya evaluasi kinerja penyerapan anggaran secara dini untuk mencegah dana kembali mengendap.

Baca Juga: Solusi Thrifting: Pemerintah Dorong Pedagang Beralih ke Produk UMKM Lokal

Langkah ini menunjukkan komitmen Purbaya untuk mengelola keuangan negara dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, serta memitigasi kerugian yang timbul dari beban bunga utang atas dana yang tidak terpakai.