Megadewa88 portal,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi, melontarkan kritik pedas terhadap sistem perpajakan di Indonesia, menyoroti adanya disparitas yang signifikan dan dinilai tidak adil, terutama jika dikaitkan dengan akumulasi keuntungan finansial yang sangat besar (cuan) yang dinikmati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pernyataannya, Kang Dedi secara eksplisit menyoroti bahwa DKI Jakarta, sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis berskala nasional, menerima limpahan pendapatan yang luar biasa dari berbagai sektor, termasuk dari penerimaan pajak daerah yang melonjak tinggi. Menurutnya, dominasi kekayaan Ibu Kota ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan struktural dalam distribusi pendapatan negara yang bersumber dari pajak. Hal ini pada gilirannya menciptakan jurang pembangunan yang semakin lebar antara Jakarta dan daerah-daerah lain di Indonesia.

Legislator ini berpendapat bahwa mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini cenderung berpusat pada konsentrasi ekonomi, sehingga daerah yang telah maju secara infrastruktur dan industri, seperti DKI Jakarta, secara inheren akan terus mengakumulasi dana yang jauh lebih besar dibandingkan daerah-daerah penghasil sumber daya alam atau daerah dengan potensi ekonomi yang belum sepenuhnya tergarap. Fenomena “cuan besar DKI” ini, imbuhnya, seharusnya diikuti oleh skema pembagian atau pemerataan yang lebih adil dan proporsional untuk menopang pembangunan di wilayah lain.

Baca Juga:Hilirisasi Kelapa Indonesia: Morowali dan Maluku Utara Jadi Sentra Utama

Kang Dedi mendesak agar pemerintah pusat segera meninjau ulang dan mereformasi kebijakan fiskal dan sistem transfer daerah. Tujuannya adalah menciptakan formula yang lebih berpihak pada pemerataan pembangunan, memastikan bahwa kontribusi dari seluruh wilayah—baik yang bersumber dari pajak maupun non-pajak—dialokasikan secara merata untuk kemajuan seluruh Republik Indonesia, bukan hanya terkonsentrasi di satu entitas metropolitan. Sorotan ini menjadi ajakan untuk mewujudkan keadilan pajak yang substantif di Indonesia.