Kapolri tegaskan Polri di bawah Presiden sesuai Reformasi 1998
Jurnalis Aca
Januari 27, 2026 11:19 am
Widget Terkait
Widge Grid
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Megadewa88 portal,Kapolri menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden merupakan ketentuan yang lahir dari amanat Reformasi 1998. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai dasar historis dan konstitusional pengaturan kelembagaan kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Kapolri, Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola keamanan nasional, termasuk pemisahan peran TNI dan Polri. Dalam konteks tersebut, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden agar memiliki garis komando yang jelas, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada negara.
Penempatan Polri di bawah Presiden juga dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dengan struktur tersebut, Polri diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara independen, tanpa intervensi kepentingan di luar koridor hukum dan konstitusi.
Kapolri menambahkan, pengaturan ini bukanlah keputusan sepihak atau kebijakan baru, melainkan hasil konsensus nasional yang lahir dari tuntutan reformasi untuk membangun institusi penegak hukum yang modern dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap upaya menafsirkan ulang posisi Polri harus tetap merujuk pada semangat Reformasi 1998 sebagai fondasi pembenahan sektor keamanan di Indonesia.
Melalui penegasan tersebut, Kapolri berharap masyarakat memahami bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari desain sistem pemerintahan yang bertujuan menjaga stabilitas, supremasi hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan