Megadewa88 portal,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan signifikan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pihak lembaga antirasuah kini mendapati indikasi kuat adanya penyalahgunaan kuota yang seharusnya dialokasikan bagi petugas haji, di mana jatah tersebut diduga disalahgunakan dan dialihkan untuk kepentingan biro perjalanan (travel) haji tertentu. Perkembangan ini menambah lapisan kompleksitas pada dugaan korupsi yang telah merugikan ribuan calon jemaah haji.

Modus Operandi Pengalihan Kuota Petugas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, mengonfirmasi bahwa penemuan ini muncul selama proses pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk para ketua umum dan perwakilan dari berbagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Kuota petugas haji, yang sejatinya ditujukan untuk memastikan pelayanan dan kelancaran ibadah jemaah, ditengarai telah diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk menampung jemaah haji khusus dari pihak travel. Praktik ini secara fundamental mengkhianati fungsi dasar dari penetapan kuota petugas sebagai fasilitas negara.
Langkah pengalihan kuota petugas ini diduga merupakan bagian dari skema besar untuk mengintervensi kuota haji tambahan yang didapatkan Indonesia. Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan praktik culas di mana agen-agen perjalanan haji khusus diwajibkan memberikan ‘setoran’ atau uang pelicin agar memperoleh alokasi kuota tambahan tersebut. Dugaan penyalahgunaan kuota petugas ini semakin memperkuat asumsi adanya jaringan yang sistematis dan terstruktur di antara oknum-oknum di Kementerian Agama dan pihak biro travel untuk mencari keuntungan pribadi dari ibadah suci.
Kerugian Jemaah dan Penegasan KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menimbulkan dampak kerugian yang tidak hanya bersifat finansial bagi negara, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan sementara, tetapi juga kerugian moral dan spiritual bagi masyarakat. Penyelidikan KPK sebelumnya mengindikasikan adanya 8.400 jemaah yang seharusnya masuk dalam kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Selain itu, beredar pula informasi bahwa istri pejabat hingga Asisten Rumah Tangga (ART) turut berangkat haji menggunakan fasilitas negara dengan legalitas sebagai pengawas haji, meski penetapannya diduga melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga:BNPB sebut 91 orang tertimbun reruntuhan
Untuk memastikan penuntasan perkara ini, KPK secara tegas mengingatkan semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama, agar bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidikan. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pendalaman aliran dana, mekanisme distribusi kuota, dan peran oknum yang bertanggung jawab atas penyelewengan ini, guna segera menetapkan tersangka dan membawa pihak-pihak terkait ke meja hijau. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan KPK dalam mengurai benang kusut korupsi yang menyentuh ranah ibadah ini.

1 Komentar