Megadewa88portal,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp254 miliar, menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi bank dan oknum pengusaha. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi langkah tegas, sehingga dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan.

Modus Operandi dan Penetapan Tersangka

Kasus bermula pada awal 2022 ketika Direktur Utama Jhendik Handoko bekerja sama dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. Dana tersebut sebagian di gunakan untuk menutupi kredit macet, dan sebagian lagi untuk kepentingan pribadi.

Kelima tersangka yang di tahan KPK adalah:

  1. Jhendik Handoko – Direktur Utama BPR Jepara Artha

  2. Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis dan Operasional

  3. Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan

  4. Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit

  5. Mohammad Ibrahim Al’asyari – Direktur PT BMG

Mereka di jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Penahanan di lakukan selama 20 hari pertama sejak 18 September 2025.

KPK juga mengambil langkah pemulihan aset untuk menutupi kerugian negara. Berbagai aset di sita, termasuk 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar, kendaraan, serta sejumlah uang tunai. Langkah ini di harapkan menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan agar lebih transparan dan menghindari praktik korupsi di masa depan.

Baca Juga : Longsor di Kelok 9: Jalur Riau–Sumbar Lumpuh Total

Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap perbankan, khususnya bank daerah, sangat penting. Publik pun berharap tindakan tegas KPK bisa mencegah terulangnya praktik kredit fiktif yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.