Megadewa88portal,Jakarta – Penyanyi Agnez Monica Muljoto, atau Agnez Mo, baru saja meraih kemenangan hukum penting. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terkait kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat.

Kasasi Agnez Mo Disahkan MA
Kasasi Agnez Mo tercatat dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan di putus pada Senin, 11 Agustus 2025. MA menegaskan bahwa permohonan kasasi di terima dan keputusan sebelumnya di batalkan. Sebelumnya, Agnez Mo di hukum membayar denda karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser pada tahun 2023.
Putusan ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Keputusan MA di sambut positif oleh berbagai pihak. Termasuk Komisi III DPR yang mengapresiasi putusan ini sebagai langkah tepat dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia.
Kemenangan ini bukan hanya soal membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar denda, tapi juga menjadi penegasan pentingnya perlindungan hak cipta bagi musisi dan pekerja seni. Kasus ini memberi contoh bagaimana sistem peradilan dapat menegakkan keadilan dengan objektif, menjaga hak kreator, dan memberi kepastian hukum bagi industri musik di Indonesia.
Baca juga : Farel Prayoga Bongkar Rahasia Uang Jajannya
Selain itu, putusan MA menjadi pengingat bagi penyelenggara acara dan musisi lain tentang pentingnya izin resmi sebelum membawakan karya orang lain. Agnez sendiri menyatakan rasa syukurnya dan berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi industri musik supaya lebih menghargai hak cipta.
Bagi publik, kemenangan ini menegaskan bahwa hak hukum dan kreativitas dapat berjalan seiring, tanpa mengorbankan perlindungan terhadap karya seni. Industri musik Indonesia di harapkan akan semakin profesional dan menghargai karya kreator.

Tinggalkan Balasan