Megadewa88 portal,Pemerintah Indonesia secara intensif melanjutkan implementasi program strategis yang bertujuan untuk merombak ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Air, dikenal dengan sebutan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program ini bukan sekadar inisiatif pembagian sertifikat, melainkan sebuah instrumen kebijakan fundamental yang dirancang untuk mengalokasikan dan merehabilitasi lahan-lahan yang berada di bawah kendali negara agar dapat dimanfaatkan secara produktif oleh setidaknya satu juta warga dari kategori masyarakat miskin dan pra-sejahtera.

Definisi dan Pilar Utama TORA
Secara konseptual, TORA merujuk pada tanah-tanah yang berasal dari berbagai sumber legal, termasuk pelepasan kawasan hutan, tanah terlantar, dan tanah hasil penyelesaian konflik agraria, yang kemudian didistribusikan kepada subjek reforma agraria. Program ini berpijak pada tiga pilar utama:
-
Redistribusi Tanah: Menyerahkan kepemilikan lahan secara legal kepada masyarakat miskin yang memenuhi kriteria.
-
Legalitas Aset: Memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang sebelumnya tidak memiliki status legal yang jelas.
-
Pemberdayaan Ekonomi: Memastikan bahwa lahan yang dibagikan tidak hanya sekadar dipegang, namun juga dapat menjadi modal produktif bagi peningkatan kesejahteraan keluarga penerima.
Tujuan utama dari mekanisme TORA adalah untuk mengoreksi disparitas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang telah berlangsung lama. Dengan memberikan hak milik yang sah, pemerintah berupaya menciptakan kemandirian ekonomi, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan rakyat, sekaligus menanggulangi potensi konflik agraria di masa depan.
Target Ambisius dan Strategi Implementasi
Target pemerintah melalui program TORA ini terbilang ambisius, yakni memastikan penguasaan lahan yang legal dan produktif bagi sejuta warga miskin. Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengidentifikasi dan membebaskan kawasan hutan yang secara yuridis dan faktual dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Proses penetapan TORA melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, mulai dari inventarisasi dan identifikasi subjek serta objek, hingga penerbitan surat keputusan redistribusi. Lahan-lahan yang didistribusikan diprioritaskan untuk pemanfaatan yang berkelanjutan, seringkali disertai dengan program pendampingan dari kementerian teknis terkait, seperti penyediaan bibit unggul, akses permodalan, dan pelatihan teknik budidaya yang efisien. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas hidup dan pendapatan yang stabil bagi keluarga penerima.

Tinggalkan Balasan