Megadewa88portal,Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang terancam di lelang oleh pihak bank. Tanah desa tersebut sempat di jadikan jaminan utang pada tahun 1980-an, namun keberadaan desa dan warganya sah secara hukum. Mendes menegaskan, proses lelang ini tidak dapat di lanjutkan karena dapat merugikan warga yang telah menghuni desa sejak lama.

Desa yang di maksud adalah Sukamulya dan Sukaharja, keduanya memiliki status hukum resmi dengan administrasi lengkap, termasuk nomor induk desa dan warganya yang tercatat sebagai wajib pajak. Selain itu, warga desa juga memiliki KTP dan aktif mengikuti pemilu, sehingga keberadaan desa ini jelas di akui negara. Menurut Mendes, kesalahan terletak pada pencatatan kredit lama, bukan pada desa itu sendiri. Oleh karena itu, desa tidak seharusnya dijadikan objek lelang yang merugikan masyarakat.

Langkah Pemerintah dan DPR

Mendes telah mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait agar proses lelang di hentikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan eksekusi, karena hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak warga negara. Dalam rapat bersama pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Mendes menekankan bahwa desa memiliki hak yang sah untuk melindungi aset dan warga mereka.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut mendukung langkah ini. Ia menyoroti bahwa beberapa kekacauan administratif terkait lelang desa bisa terkait dengan kekosongan direksi Perhutani, yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan. Pemerintah dan DPR sepakat segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan perlindungan bagi desa-desa lain di Indonesia.

Baca Juga : Menbud Dorong Sastra Indonesia Mendunia Lewat Laboratorium Penerjemah dan Promotor

Dengan perhatian penuh dari pemerintah, di harapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan aset desa ke depan. Desa seperti Sukamulya dan Sukaharja bisa terus berkembang tanpa adanya ancaman pelelangan, sementara hak warga tetap terlindungi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan keberlanjutan pembangunan desa di seluruh Indonesia.