Menhut resmi cabut izin 22 perusahaan perusak lingkungan di Sumatra
Jurnalis Aca
Januari 27, 2026 1:00 pm
Widget Terkait
Widge Grid
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Megadewa88portal,Menteri Kehutanan menegaskan langkah tegas pemerintah dengan mencabut izin usaha 22 perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan di wilayah Sumatra. Kebijakan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan, perlindungan lingkungan, serta kewajiban pemulihan ekosistem.

Pencabutan izin ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam, khususnya di Sumatra yang selama ini menghadapi tekanan serius akibat pembukaan lahan ilegal, degradasi hutan, dan kerusakan ekosistem. Menteri Kehutanan menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Langkah penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sektor kehutanan yang dilakukan secara konsisten oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah menekankan bahwa izin usaha tidak hanya memberikan hak pengelolaan, tetapi juga memuat kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan.
Selain pencabutan izin, pemerintah membuka peluang penindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan atas kerusakan yang telah terjadi. Evaluasi terhadap izin-izin lain di kawasan rawan kerusakan juga akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Dito Ariotedjo menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan hutan Sumatra sebagai penyangga kehidupan, sumber keanekaragaman hayati, dan aset strategis nasional.

Tinggalkan Balasan