Megadewa88 portal,JAKARTA – Babak akhir dari dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Surya Utama alias Uya Kuya, telah mencapai putusan final. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan, dan karenanya, kedudukan serta nama baiknya sebagai wakil rakyat harus dipulihkan secara penuh.

Keputusan penting ini dibacakan dalam sidang putusan MKD di kompleks parlemen pada hari Rabu (5/11/2025). Putusan tersebut sekaligus membatalkan status nonaktif yang sempat disandang oleh politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, memungkinkannya untuk segera aktif kembali menjalankan tugas-tugas legislatifnya.

Dianggap Korban Berita Bohong dan Disinformasi

Dalam pertimbangan putusannya, MKD menemukan fakta krusial bahwa kemarahan publik yang sempat menimpa Uya Kuya sebagian besar dipicu oleh disinformasi dan berita bohong. Aksi joget yang dilakukannya dalam konteks Sidang Tahunan MPR RI 2025 dinilai telah dipotong dan direkayasa oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan persepsi keliru di mata masyarakat. Video tersebut seolah-olah mengaitkan aksinya dengan isu kenaikan gaji anggota DPR yang sedang hangat pada saat itu, padahal konteks aslinya berbeda.

Wakil Ketua MKD, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi ahli, Teradu III (Surya Utama) tidak memiliki niat untuk merendahkan atau meremehkan lembaga maupun isu publik yang berkembang. Ia justru diposisikan sebagai korban dari manipulasi konten yang beredar luas di media sosial.

Keputusan Memulihkan Kedudukan Anggota Dewan

Dengan tidak terbuktinya pelanggaran kode etik, MKD memerintahkan pemulihan penuh atas hak-hak Uya Kuya. Poin utama putusan tersebut mencakup:

  • Pernyataan tidak terbukti melanggar kode etik.
  • Pemulihan nama baik dan kedudukan Surya Utama sebagai Anggota DPR RI.
  • Pengaktifan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Meskipun MKD memberikan catatan bahwa Uya Kuya seharusnya mengambil langkah klarifikasi yang lebih cepat terhadap video hoaks yang beredar, hal ini tidak mengubah substansi putusan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik.

Nasib Uya Kuya berbeda dengan beberapa anggota dewan nonaktif lainnya yang juga menjalani sidang etik. Sementara Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar etik, tiga anggota DPR lainnya – Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio – terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi yang bervariasi.

Baca Juga:Anak ingin Uya Kuya pensiun agar tak lagi dihujat

Putusan MKD ini diharapkan mengakhiri polemik yang sempat meresahkan publik dan mengembalikan fokus Uya Kuya pada tugasnya di Komisi IX DPR RI.