Megadewa88 portal,JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia, melalui otoritas terkait, secara resmi menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat dan instansi di berbagai tingkatan untuk melaksanakan pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih setengah tiang pada hari Senin, 30 September mendatang. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bagian dari tata cara rutin dalam memperingati tragedi nasional yang dikenal sebagai Gerakan 30 September oleh PKI (G30S/PKI). Ketetapan ini merupakan bagian integral dari upaya bangsa untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa kelam tersebut.

Imbauan pengibaran bendera setengah tiang ini ditujukan secara luas, mencakup seluruh lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, perkantoran, sekolah, hingga rumah-rumah penduduk di seluruh pelosok tanah air. Langkah ini diambil sebagai simbol duka cita mendalam bangsa Indonesia atas gugurnya para putra terbaik bangsa dalam upaya menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan kedaulatan negara. Penegasan mengenai imbauan ini menekankan pentingnya partisipasi kolektif dalam menjaga memori sejarah.

Rangkaian Aturan Pengibaran Bendera yang Berlaku

Dalam pelaksanaan imbauan ini, terdapat tata cara pengibaran bendera yang harus dipatuhi secara ketat dan seragam di seluruh Indonesia. Proses ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga tunduk pada regulasi yang mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap simbol negara.

Pada 30 September, bendera wajib dikibarkan dalam posisi setengah tiang penuh. Sesuai dengan protokol kenegaraan, proses pengibaran bendera setengah tiang yang benar adalah dengan menaikkan bendera terlebih dahulu hingga mencapai puncak tiang, kemudian secara perlahan menurunkannya kembali hingga berada pada posisi setengah dari ketinggian tiang bendera tersebut. Tindakan ini secara visual merefleksikan rasa berkabung dan penghormatan yang mendalam terhadap para korban tragedi G30S/PKI.

Kewajiban untuk mengenang tragedi nasional ini tidak berhenti pada pengibaran bendera setengah tiang. Pemerintah juga mengimbau agar pada 1 Oktober, yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, Bendera Negara dikibarkan dalam posisi satu tiang penuh. Perubahan status pengibaran ini melambangkan bangkitnya semangat dan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, menegaskan bahwa ideologi bangsa tidak dapat digoyahkan oleh gerakan apa pun.

Dasar Hukum dan Filosofi di Balik Imbauan

Imbauan untuk pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September dan pengibaran penuh pada 1 Oktober memiliki dasar yang kuat dalam peraturan perundang-undangan dan tradisi kenegaraan. Selain sebagai agenda rutin yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara, imbauan ini memiliki filosofi yang mendalam.

Secara filosofis, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September berfungsi sebagai pengingat kolektif akan bahaya laten yang mengancam persatuan dan ideologi bangsa di masa lalu. Hal ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan kembali nilai-nilai kejuangan dan pengorbanan para pahlawan revolusi. Kemudian, pengibaran bendera satu tiang penuh pada Hari Kesaktian Pancasila menjadi penanda kemenangan ideologi negara atas upaya-upaya pemberontakan, sekaligus memotivasi masyarakat untuk terus memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:Erupsi Lewotobi ganggu operasional tiga bandara NTT

Pemerintah berharap agar seluruh komponen masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh kesadaran dan kekhidmatan, menjadikan momentum 30 September dan 1 Oktober sebagai waktu untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, persatuan, dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Keseragaman dalam pelaksanaan upacara bendera ini merupakan manifestasi dari penghormatan bersama terhadap sejarah bangsa.