Megadewa88portal,Jakarta – Belakangan ini publik ramai memperbincangkan isu mengenai apakah lagu Indonesia Raya terkena royalti ketika dinyanyikan di ruang publik. Perdebatan tersebut sempat menimbulkan kebingungan, karena sebagian masyarakat menganggap semua musik, termasuk lagu kebangsaan, berada dalam pengaturan royalti. Namun, pemerintah akhirnya turun tangan dan memberikan penegasan tegas untuk meluruskan hal ini.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Min Usihen, menyampaikan bahwa Indonesia Raya tidak termasuk objek pungutan royalti. Penjelasan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan. Dalam aturan itu, lagu Indonesia Raya jelas di posisikan sebagai simbol negara yang tidak boleh di gunakan untuk tujuan komersial.

Indonesia Raya Hanya untuk Kepentingan Resmi

Menurut aturan undang-undang, lagu kebangsaan Indonesia Raya hanya di gunakan untuk kepentingan resmi negara serta kegiatan yang menumbuhkan rasa nasionalisme. Artinya, jika di nyanyikan dalam upacara bendera, kegiatan sekolah, pertandingan olahraga, atau acara kenegaraan, tidak ada kewajiban untuk membayar royalti. Lagu ini memang di tetapkan sebagai identitas bangsa yang sifatnya kolektif.

Polemik mengenai royalti muncul setelah adanya aturan baru yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pemutaran musik di ruang publik. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi itu berlaku untuk karya cipta musik komersial yang dilindungi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan untuk lagu kebangsaan.

Baca juga : Serum ABU: Penyelamat Nyawa Warga Baduy dari Gigitan Ular Berbisa

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi khawatir dalam melantunkan Indonesia Raya. Lagu kebangsaan tetap menjadi milik bersama rakyat Indonesia yang bisa di nyanyikan tanpa beban pungutan. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa ada perbedaan jelas antara karya musik komersial dengan simbol negara.

Kesimpulannya, Indonesia Raya bebas royalti dan tidak bisa di perlakukan sebagai karya musik komersial. Lagu ini adalah identitas bangsa yang wajib di hormati dan di jaga, bukan di perjualbelikan. Dengan kepastian hukum ini, di harapkan masyarakat semakin tenang dalam menjaga tradisi menyanyikan lagu kebangsaan di berbagai momen penting.