Megadewa88 portal,Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan resmi mengenai wacana yang mengusulkan pembebasan atau pelepasan hasil pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Usulan ini muncul didasarkan pada pertimbangan bahwa banyak masyarakat berpenghghasilan rendah (MBR) yang terhambat mendapatkan akses rumah layak, meskipun mereka memiliki riwayat kredit kecil yang tidak signifikan, yang tercatat dalam SLIK (dahulu dikenal sebagai BI Checking).

Purbaya menyatakan bahwa pihaknya memahami dan mengapresiasi perhatian terhadap kemudahan akses perumahan bagi MBR. Namun, ia menekankan bahwa pencabutan sepenuhnya persyaratan SLIK dari proses KPR subsidi bukanlah solusi yang ideal dan berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi stabilitas industri keuangan.

“Kami menyadari bahwa catatan kecil seperti tunggakan cicilan handphone atau pinjaman online yang tidak terlalu besar sering kali menjadi batu sandungan bagi MBR. Akan tetapi, data SLIK merupakan instrumen penting untuk memitigasi risiko kredit macet,” jelas Purbaya.

Menurutnya, menghilangkan SLIK secara total dari proses ini akan menghilangkan mekanisme screening awal yang krusial. Mekanisme ini berfungsi untuk menilai karakter dan kapasitas membayar calon debitur. Tanpa screening ini, risiko Non-Performing Loan (NPL) pada skema KPR subsidi dikhawatirkan akan melonjak. Kenaikan NPL yang signifikan dapat mengancam keberlanjutan program subsidi pemerintah itu sendiri dan bahkan berpotensi mengganggu stabilitas perbankan penyalur kredit.

Sebagai alternatif, Purbaya mengindikasikan bahwa OJK bersama pihak-pihak terkait sedang mengkaji adanya opsi pelonggaran atau penyesuaian kriteria penilaian SLIK, khususnya untuk segmen KPR bersubsidi. Penyesuaian ini bisa berupa penerapan ambang batas score atau bobot nilai yang lebih fleksibel, sehingga catatan kredit yang tidak substansial (misalnya tunggakan di bawah nominal tertentu) tidak serta-merta menggugurkan permohonan.

Baca Juga:Rekor Baru IHSG Tembus 8.602, Menkeu Purbaya: To The Moon!

Inisiatif ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara memperluas aksesibilitas MBR terhadap perumahan yang layak dan menjaga prinsip kehati-hatian (prudential principle) perbankan. OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait, perbankan pelaksana, dan stakeholder perumahan guna merumuskan kebijakan yang inklusif namun tetap bertanggung jawab.