Megadewa88 portal,Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti (Purbaya Yudhi Sadewa), menyampaikan analisis mendalam dan tegas mengenai potensi ancaman pembekuan izin operasional yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pernyataan yang disampaikan dalam forum publik ini tidak hanya menggarisbawahi urgensi pembenahan institusi, tetapi juga mengidentifikasi akar permasalahan utama yang memicu risiko serius tersebut.

📉 Permasalahan Krusial: Kinerja Pelayanan Logistik yang Jauh di Bawah Standar

Purbaya Yudhi Sadewa secara spesifik menyoroti bahwa ancaman pembekuan izin tersebut didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kinerja pelayanan logistik yang diampu oleh Bea Cukai. Menurutnya, kualitas layanan yang diberikan, khususnya dalam mendukung kelancaran arus barang ekspor dan impor, masih berada pada level yang sangat mengkhawatirkan dan jauh dari standar optimal yang diharapkan.

Beliau memaparkan bahwa salah satu indikator utama kemunduran ini adalah tingginya dwelling time (waktu tunggu peti kemas) dan kompleksitas birokrasi yang masih menyelimuti proses kepabeanan. Keterlambatan dan ketidakpastian dalam proses administrasi ini secara langsung berdampak negatif terhadap efisiensi rantai pasok nasional.

“Masalah yang mendasar adalah efisiensi pelayanan yang sangat rendah. Kita melihat bahwa dwelling time di banyak pelabuhan utama masih belum ideal. Hal ini tidak hanya memperlambat pergerakan barang, tetapi juga secara signifikan meningkatkan biaya logistik nasional, yang pada akhirnya membebani pelaku usaha dan menurunkan daya saing kita di pasar global,” jelas Purbaya dengan nada serius.

🌐 Konsekuensi Internasional dan Tekanan Regulasi Global

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa ancaman pembekuan izin ini bukanlah sekadar isu domestik, melainkan memiliki dimensi internasional yang serius. Kegagalan Bea Cukai dalam memenuhi standar kepabeanan dan pelayanan logistik internasional dapat memicu respons regulasi dari lembaga-lembaga global, termasuk potensi sanksi atau pembatasan tertentu dari mitra dagang.

Ancaman pembekuan izin ini merujuk pada kekhawatiran bahwa Indonesia, melalui kinerja Bea Cukai, gagal mematuhi protokol dan kesepakatan internasional terkait Fasilitasi Perdagangan. Jika pembekuan izin ini benar-benar terealisasi, konsekuensinya akan masif, meliputi terhambatnya proses pengeluaran barang, peningkatan pemeriksaan fisik yang berlebihan, hingga penolakan terhadap dokumen kepabeanan Indonesia oleh otoritas luar negeri.

Baca Juga:Purbaya Menyikapi Usul Lepas SLIK OJK dari KPR Subsidi

Oleh karena itu, pernyataan Deputi Gubernur Senior BI ini menjadi panggilan mendesak bagi DJBC untuk segera melakukan reformasi struktural dan peningkatan kapabilitas layanan secara radikal, guna menanggulangi risiko yang berpotensi melumpuhkan arus perdagangan dan merugikan perekonomian nasional secara keseluruhan. Penyelarasan sistem dan peningkatan akuntabilitas dalam operasional pelayanan logistik menjadi kunci fundamental untuk mencegah eskalasi ancaman tersebut.