Megadewa88portal,Jakarta – Kasus hukum yang menjerat dua kreator konten, Resbob dan Bigmo, makin ramai di perbincangkan publik. Keduanya resmi di laporkan ke Bareskrim Polri oleh selebgram Azizah Salsha terkait dugaan pencemaran nama baik. Konten video yang mereka buat dianggap tidak hanya menyinggung, tetapi juga merugikan citra Azizah sebagai figur publik.
Awalnya, ada harapan kasus ini bisa selesai lewat jalur damai. Resbob dan Bigmo bahkan menyatakan siap menjalani mediasi dengan pihak Azizah. Namun, harapan itu pupus setelah Azizah menolak berdamai dan menegaskan ingin membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Azizah Tegas Pilih Jalur Hukum
Azizah melaporkan keduanya sejak Agustus 2025 dengan bukti sejumlah video di media sosial. Dalam video tersebut, Azizah di tuding berselingkuh ketika masih berstatus istri pesepakbola Pratama Arhan. Tuduhan itu juga di perparah dengan narasi yang menyinggung ranah pribadi sehingga di anggap mencederai nama baiknya.
Bareskrim menindaklanjuti laporan ini dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik di KUHP serta UU ITE. Jika terbukti bersalah, Resbob dan Bigmo bisa menghadapi ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Azizah sendiri menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar balas dendam, melainkan bentuk peringatan agar kreator konten lebih berhati-hati.
Mediasi yang di fasilitasi aparat kepolisian sebenarnya sempat di gelar, tetapi berakhir tanpa kesepakatan. Azizah tetap memilih jalur hukum, sementara Resbob dan Bigmo masih berharap ada ruang perdamaian terbuka di kemudian hari. Meski begitu, keputusan Azizah membuat kasus ini di pastikan terus berlanjut hingga proses persidangan.
Baca Juga : Berpulangnya Yurike Sanger, simak daftar 9 istri Bung Karno
Kasus ini menjadi perhatian luas di dunia maya karena melibatkan sosok publik figur dengan jumlah pengikut besar. Banyak yang menilai bahwa perkara ini bisa menjadi momentum penting untuk mengingatkan para kreator konten. Etika digital dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi harus selalu dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan masalah hukum serupa di kemudian hari.
Tinggalkan Balasan