Megadewa88 portal,Pengadilan Militer III-15 Kupang memulai tahapan krusial persidangan kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap puluhan terdakwa yang dibagi dalam beberapa berkas perkara.

Kupang – Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada hari ini, Senin (27/10/2025), secara resmi memulai rangkaian sidang perdana untuk kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kasus yang menyeret total 22 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat—termasuk di dalamnya sejumlah perwira—ini menjadi sorotan nasional karena menyoroti dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan internal kesatuan militer.
Proses persidangan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya telah diselesaikan oleh Oditurat Militer III-14 Kupang. Langkah ini disambut baik oleh keluarga korban yang telah lama menanti transparansi dan penegakan hukum atas insiden yang menimpa almarhum Prada Lucky.
Rincian Agenda Sidang dan Keterbukaan Informasi
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Dilmil III-15 Kupang, rangkaian sidang awal akan dilaksanakan secara maraton selama tiga hari berturut-turut, mulai hari ini hingga Rabu (29/10/2025). Agenda utama yang akan dilaksanakan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer Kupang.
Kasus yang melibatkan jumlah terdakwa yang signifikan ini dipecah menjadi tiga berkas perkara terpisah demi efisiensi dan ketertiban proses hukum:
- Senin (27/10/2025): Sidang perdana digelar untuk berkas perkara yang melibatkan perwira dengan pangkat tertinggi, yaitu Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai Komandan Kompi (Danki) tempat Prada Lucky berdinas.
- Selasa (28/10/2025): Dilanjutkan dengan persidangan untuk 17 terdakwa lainnya yang merupakan prajurit non-perwira.
- Rabu (29/10/2025): Sidang akan ditutup dengan pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa sisanya.
Pihak Oditur Militer dan Pengadilan Militer telah menegaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sebuah langkah yang dianggap krusial untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan militer. Masyarakat dan awak media diizinkan untuk memantau jalannya persidangan, serta dapat mengakses perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Implikasi Kasus dan Tuntutan Keadilan Keluarga
Kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh seniornya di Yonif 743/PSY—yang kemudian berubah menjadi Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo—telah menimbulkan kemarahan publik dan desakan reformasi di tubuh TNI. Total 22 prajurit yang didakwa mencakup beberapa perwira, termasuk dua Letnan Dua (Letda) yang menjabat Komandan Pleton (Danton), yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dari jajaran kepemimpinan di tingkat kesatuan.
Baca Juga: Gerak Cepat Andre Rosiade: Bertemu Dirut Telkomsel, All Out Perjuangkan Menara BTS di Sumatera Barat
Keluarga korban, khususnya ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, telah berjuang keras menuntut agar seluruh pelaku, tanpa memandang pangkat, dijatuhi hukuman yang setimpal dan maksimal, termasuk sanksi pemecatan dari kedinasan militer. Harapan besar kini digantungkan pada proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar insiden kekerasan senioritas tidak terulang lagi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan