Megadewa88portal,Jakarta – Fenomena thrifting atau penjualan pakaian bekas impor telah menjadi isu yang sangat merugikan industri tekstil lokal. Larangan impor pakaian bekas sudah lama berlaku. Namun, barang-barang ini terus membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang sangat murah. Kini, biang kerok utama di balik lolosnya ribuan ton pakaian bekas impor ini mulai terungkap ke publik.
Menteri Koperasi dan UMKM (Maman Abdurrahman) secara terbuka menuding adanya oknum di lingkungan Bea Cukai yang memuluskan impor ilegal ini. Maman mengaku sering menerima keluhan dari pelaku UMKM lokal yang kalah bersaing harga. Ia menegaskan masalah thrifting impor harus dihentikan dari sisi hulu, yaitu di pintu masuk perbatasan negara.

Oknum-oknum di Bea Cukai di duga sengaja memberikan celah bagi masuknya barang impor ilegal. Ini termasuk bal-bal pakaian bekas dalam jumlah sangat besar. Data menunjukkan, Indonesia telah menerima hingga 1.800 ton baju bekas dari luar negeri per Agustus 2025. Jumlah fantastis ini sangat sulit masuk tanpa adanya peran aktif dari pihak internal.
Sikap Tegas Pemerintah dan Peringatan Keras Menteri Keuangan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman secara tegas meminta Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) untuk segera menertibkan oknum-oknum Bea Cukai. Maman mengapresiasi respons cepat dari Menkeu Purbaya. Purbaya langsung mengambil langkah untuk menutup semua akses masuk pakaian bekas ilegal tersebut. Kini, thrifting impor di harapkan dapat dihentikan di hulu (pelabuhan).
Penindakan terhadap importir ilegal ini di perkuat dengan pernyataan keras dari Menkeu Purbaya. Ia menegaskan tidak akan segan untuk menangkap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Purbaya menganggap penolakan tersebut sama saja dengan pengakuan bahwa mereka adalah pengimpor ilegal. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.
Baca Juga : Modus Curang Eksportir Sawit: Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Masuknya barang bekas impor sangat merugikan produsen lokal, khususnya UMKM, karena tidak mampu bersaing harga. Contohnya, jilbab impor dari Tiongkok di laporkan di jual hanya seharga Rp2.000 hingga Rp3.000 per potong di pasar. Kondisi ini membuat industri tekstil lokal tertekan kuat. Praktik ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah bagi keuangan negara.

Tinggalkan Balasan