Megadewa88portal,Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penegak hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menegaskan sikap kooperatif dalam menghadapi penyelidikan.

Yaqut menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan kesiapan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk menyerahkan dokumen dan informasi yang relevan untuk memperjelas perkara. Sikap ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan komitmen terhadap penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi haji tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode tertentu. Penyidik menelusuri sejumlah aspek, mulai dari proses pengadaan, penentuan kuota, hingga alur penggunaan anggaran. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat penegak hukum mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Yaqut menyampaikan harapan agar penanganan perkara dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pernyataan tersebut disampaikan guna meredam spekulasi publik sekaligus memastikan fokus pada substansi perkara.

Baca Juga: Menhut resmi cabut izin 22 perusahaan perusak lingkungan di Sumatra

Pihak KPK sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan. Lembaga antirasuah menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi haji secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memulihkan potensi kerugian negara. Proses pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung bertahap sesuai agenda penyidikan.