Megadewa88,Jakarta – Kabar baik buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah resmi menggratiskan biaya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan PPN untuk rumah pertama dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku sampai Desember 2025, dan jadi bagian dari program strategis nasional penyediaan hunian.

Kebijakan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang diteken sejak 2024. Tiga kementerian yang terlibat yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk meringankan beban biaya pembelian rumah dan mempercepat target kepemilikan hunian layak bagi MBR.

Siapa yang Dapat dan Apa Saja yang Digratiskan?

Program ini menyasar masyarakat yang belum pernah punya rumah, dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Ada tiga jenis pembebasan biaya yang di berikan:

  • BPHTB 5 persen jadi 0 persen

  • PBG sepenuhnya gratis

  • PPN 11 persen di tanggung pemerintah

Selama kriteria terpenuhi, pembeli rumah tidak perlu membayar biaya-biaya tambahan ini. Bahkan di beberapa daerah, proses pengurusan PBG bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam. Pemerintah daerah juga sudah mulai mendukung penuh kebijakan ini. Hingga pertengahan 2025, lebih dari 90 persen kabupaten/kota sudah menerapkan aturan ini.

Dampak Positif untuk Masyarakat dan Daerah

Dengan adanya pembebasan biaya ini, total penghematan bisa mencapai belasan persen dari harga rumah. Hal ini tentu sangat membantu bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan impian punya rumah sendiri.

Baca juga : Indonesia Pegang Mayoritas Saham Freeport, Apakah Sudah Benar-Benar Menguasai?

Program ini juga tidak mengurangi pendapatan daerah secara signifikan karena jumlah MBR relatif kecil. Sebaliknya, efek domino dari peningkatan transaksi rumah bisa mendorong ekonomi lokal, mempercepat pertumbuhan sektor properti, dan membuka lapangan kerja di bidang konstruksi.