Megadewa88 portal,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyampaikan desakan kepada pemerintah agar mempertimbangkan perpanjangan dan penguatan kebijakan penghapusan tagihan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan krusial yang saat ini difokuskan pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini dinilai vital sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan dan menjaga ketahanan sektor UMKM di tengah tantangan ekonomi global yang masih bergejolak. Dorongan ini muncul seiring dengan laporan bahwa realisasi program masih jauh dari target ambisius yang telah ditetapkan.

Realisasi Jauh di Bawah Ekspektasi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Jakarta, menyoroti pentingnya program keringanan utang ini. Meskipun kerangka kebijakan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet UMKM—yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan bidang usaha kecil lainnya—efektivitas implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Data menunjukkan disparitas yang signifikan antara target dan pencapaian aktual. Target nasional yang diusung oleh pemerintah adalah menghapus piutang macet bagi sekitar satu juta debitur UMKM, dengan total nilai piutang yang diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun. Namun, hingga Agustus 2025, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa baru sekitar 67 ribu pelaku UMKM yang benar-benar mendapatkan fasilitas penghapusan kredit macet. Rendahnya angka realisasi ini—jauh di bawah 10% dari target—menjadi alasan utama OJK mendesak agar kebijakan tersebut tidak dihentikan dan bahkan diperkuat cakupan serta efektivitasnya.

Konsolidasi Kebijakan untuk Inklusi Finansial

Permintaan perpanjangan program penghapusan tagihan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK yang lebih luas untuk mempercepat perluasan akses keuangan di daerah. Mahendra Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi formal ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, meminta agar kebijakan tersebut dapat dilanjutkan dan ditingkatkan efektivitasnya.

Langkah ini dianggap penting mengingat porsi kredit yang disalurkan perbankan nasional kepada UMKM hingga Agustus 2025 masih berada di angka yang relatif rendah, yakni berkisar 19% dari total kredit. Selain itu, pertumbuhan penyaluran kredit UMKM juga menunjukkan perlambatan, yang menjadi indikasi bahwa akses pembiayaan produktif bagi sektor usaha kecil masih terbatas.

Pernyataan Kunci: “Kami mendorong agar implementasi dan efektivitas kebijakan hapus buku maupun hapus tagih di bank-bank Himbara dapat dilanjutkan serta diperkuat, agar dampaknya bagi pelaku UMKM semakin nyata,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Manfaat Strategis Perpanjangan Program

Perpanjangan program hapus tagih memiliki manfaat strategis yang bersifat ganda:

  1. Penyelamat Likuiditas UMKM: Penghapusan piutang macet memberikan “ruang napas” finansial yang sangat dibutuhkan oleh UMKM yang terdampak oleh tekanan ekonomi. Dengan beban utang yang diangkat, mereka dapat mengalokasikan sumber daya untuk memulihkan operasional bisnis, berinvestasi, dan beradaptasi dengan kondisi pasar yang baru.
  2. Pemulihan Data Kredit: OJK juga berencana untuk melakukan pemutihan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi UMKM yang utangnya telah dihapus. Pemulihan riwayat kredit ini merupakan langkah esensial agar UMKM tersebut dapat kembali mengakses pembiayaan formal di masa depan dan terhindar dari ketergantungan pada sumber pinjaman informal berbunga tinggi.
  3. Stabilitas Sistem Perbankan: Meskipun berdampak pada portofolio bank, program yang terstruktur dan terukur ini membantu bank mengelola Non-Performing Loan (NPL) sektor UMKM secara lebih terencana, yang pada akhirnya turut menjaga stabilitas sistem keuangan secara nasional.

Baca Juga: Partisipasi bank bjb di BIK 2025 perkuat inklusi keuangan

Dengan batas waktu pelaksanaan kebijakan yang semula diatur dalam PP 47/2024 berakhir pada Mei, OJK melihat perpanjangan waktu sebagai kebutuhan mendesak. Ini bukan hanya masalah angka, tetapi juga upaya konkret untuk memastikan kelangsungan hidup jutaan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional