Megadewa88portal,Jakarta – Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengaku khawatir dengan potensi pelanggaran privasi akibat dari kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika

Ia menjelaskan,data pribadi  merupakan aset penting yang seharusnya dilindungi dengan pengawasan yang ketat

“Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara,” ujar Syamsu Rizal lewat keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun di Indonesia , Diharapkan Menjadi 0 Persen

Syamsu Rizal meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjelaskan secara rinci maksud kesepakatan transfer data tersebut.

“Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?” ujar Syamsu Rizal.

Dengan adanya kesepakatan ini, ia mendorong pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang akan dikelola pihak asing.

Tegasnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan  Data Pribadi  (PDP) harus menjadi landasan utama dari kesepakatan tersebut.

Data pribadi  dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komdigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan,” ujar Syamsu Rizal. 

Penjelasan Istana

Pihak Istana angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait transfer data. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman

“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Anggota DPR Soroti Potensi Pelanggaran Privasi dalam Transfer Data RI ke AS
Anggota DPR mengingatkan pentingnya waspada terhadap potensi pelanggaran privasi dalam transfer data dari Indonesia ke Amerika Serikat. Perlindungan data pribadi harus jadi prioritas utama agar keamanan dan hak warga tetap terjaga. #PrivasiData #KeamananDigital #DPRIndonesia

Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki UU PDP. Sedangkan kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat,” ujat Prasetyo.

i samping itu, Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada data yang diserahkan kepada pihak AS dalam kesepakatan tersebut.

Justru lewat kesepakatan ini, pemerintah akan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang masuk lewat platform media sosial milik perusahaan AS.

Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit,” ujar politikus Partai Gerindra itu.