Megadewa88portal,Jakarta – Aksi demo mahasiswa di Kota Bogor berujung ricuh pada Kamis, 21 Agustus 2025. Sejumlah massa melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret dinding Balai Kota Bogor menggunakan cat semprot. Insiden ini memicu keprihatinan masyarakat karena gedung tersebut merupakan salah satu bangunan bersejarah di kota hujan.

Kejadian bermula ketika mahasiswa yang awalnya berorasi di depan gerbang, kemudian masuk ke area Balai Kota. Mereka melakukan aksi corat-coret di selasar dan memicu kericuhan. Petugas yang berjaga sempat berusaha menghalau massa dan memadamkan api dari atribut yang di bakar demonstran.

Cagar Budaya Rusak, Pemkot Siapkan Langkah Hukum

Balai Kota Bogor berstatus sebagai bangunan cagar budaya yang di lindungi undang-undang. Tindakan vandalisme ini membuat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengecam keras perbuatan tersebut. TACB bersama Pemerintah Kota Bogor memastikan kasus ini akan di laporkan ke kepolisian.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, tindakan merusak cagar budaya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, jika dinilai merusak serius, ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga : Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Jadi Sorotan

Kapolresta Bogor Kota juga memastikan akan menindak tegas para pelaku. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan identifikasi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Ke depan, Pemkot Bogor bersama TACB juga berkomitmen memperkuat pengawasan agar warisan budaya seperti Balai Kota tetap terjaga.