Megadewa88 portal,JAKARTA – Upaya hukum banding yang diajukan oleh Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi, harus berujung pada keputusan yang lebih memberatkan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa, dan bahkan, memperberat vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis Pengadilan Tinggi Melampaui Putusan Tingkat Pertama
Majelis Hakim PT DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, disertai dengan denda sebesar Rp1 miliar. Keputusan ini secara signifikan mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, yakni 9 tahun penjara, dan kini setara dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perubahan putusan ini sekaligus menandai ditolaknya banding yang diajukan oleh kedua belah pihak—baik oleh terdakwa yang menginginkan keringanan, maupun banding yang diajukan oleh JPU atas vonis 9 tahun di tingkat pertama. Putusan banding ini secara implisit menguatkan pertimbangan hukum JPU dan menggarisbawahi beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Penegasan Pidana dan Denda yang Mengikat
Selain hukuman pokok 12 tahun kurungan, PT DKI Jakarta juga menegaskan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar. Secara hukum, apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh Vadel Badjideh, maka akan diganti dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Penambahan hukuman pokok sebesar tiga tahun dari vonis awal ini menjadi penekanan serius dari Pengadilan Tinggi terhadap perlindungan anak di mata hukum.
Vadel Badjideh sendiri dijerat berdasarkan serangkaian pasal, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal-pasal ini meliputi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai dengan unsur tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, serta tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan pihak perempuan.
Reaksi Pihak Terdakwa dan Langkah Hukum Selanjutnya
Keputusan Pengadilan Tinggi ini tentu menjadi pukulan telak bagi pihak Vadel Badjideh dan tim kuasa hukumnya, yang semula berharap agar permohonan banding dapat diterima atau setidaknya mempertahankan vonis 9 tahun yang telah dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Didoakan Berjodoh, Desta Ikhlas Soal Andre dan Natasha
Dengan ditolaknya banding dan diperberatnya hukuman, perhatian publik kini akan tertuju pada langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil pihak terdakwa, yaitu pengajuan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan akhir dari MA kelak akan menjadi penentu final nasib pidana yang harus dijalani Vadel Badjideh.

Tinggalkan Balasan