Megadewa88 portal,JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, telah memastikan kabar baik yang dinantikan jutaan masyarakat Indonesia. Ia secara resmi mengumumkan bahwa program pemutihan atau penghapusan utang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai diimplementasikan pada akhir tahun 2025 ini. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan ini disampaikan Cak Imin usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) terkait pemberdayaan masyarakat di Istana Negara, Selasa (4/11) malam. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Syarat Ketat dan Batasan Waktu Tunggakan

Meskipun kabar pemutihan ini disambut antusias, Cak Imin menegaskan bahwa program ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh peserta yang menunggak. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk menjamin ketepatan sasaran kebijakan ini.

Persyaratan Utama Pemutihan Tunggakan:

  1. Terdaftar di DTSEN: Peserta yang tunggakannya akan dihapus wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data valid bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
  2. Registrasi Ulang: Peserta yang memenuhi syarat diminta untuk segera melakukan registrasi ulang. Proses registrasi ini krusial untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka dan memastikan mereka kembali mendapat perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
  3. Beralih Kategori: Setelah pemutihan, peserta akan dialihkan ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cak Imin juga menjelaskan adanya batasan waktu tunggakan yang akan diputihkan. Program ini hanya akan menanggung utang iuran maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun 2014 misalnya, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung dan membebaskan tunggakan untuk periode dua tahun terakhir saja.

Alokasi Anggaran dan Nilai Tunggakan

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang signifikan. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026, sesuai dengan janji yang telah disampaikan oleh Presiden. Anggaran ini akan digunakan untuk mengambil alih tanggungan iuran yang menunggak tersebut.

Diperkirakan, total nilai tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang perlu ditangani oleh pemerintah mencapai angka lebih dari Rp 10 triliun. Dengan adanya intervensi dari APBN, beban tunggakan yang selama ini menghambat akses kesehatan bagi jutaan masyarakat miskin dapat diselesaikan, sehingga para peserta ini dapat segera aktif kembali menikmati layanan JKN.

Baca Juga: RI–China unggul US$7 juta, RI–Jepang susul US$5 juta

Langkah konkret selanjutnya adalah pengumuman detail mekanisme registrasi ulang dan tanggal pasti dimulainya program, yang disebut Cak Imin akan segera diumumkan dalam waktu dekat