Megadewa88 portal,Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur yang memberikan diskon hingga pembebasan total Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) guna mendorong geliat industri kreatif dan meningkatkan akses publik terhadap kegiatan edukatif.

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil kebijakan strategis yang disambut positif oleh pelaku industri kreatif dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025. Regulasi ini secara substansial meringankan beban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, hiburan, sosial, dan olahraga di Ibu Kota. Kebijakan insentif pajak ini tidak hanya bertujuan untuk menstimulasi perekonomian daerah, tetapi juga untuk menegaskan dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekosistem kreatif dan peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Kepgub yang resmi ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 ini secara rinci mengklasifikasikan jenis-jenis kegiatan yang berhak menerima keringanan pajak, yang terbagi dalam dua kategori utama: diskon 50% dan pembebasan 100% (pajak 0%).

Diskon Pajak 50%: Mendorong Geliat Industri Kreatif Nasional

Dalam upaya memberikan ruang gerak finansial yang lebih besar bagi para penyelenggara acara, Pemprov DKI Jakarta menetapkan potongan pajak sebesar 50% untuk beberapa jenis kegiatan dengan orientasi edukatif, budaya, dan sosial:

  1. Pemutaran Film Nasional di Bioskop: Insentif ini diberikan untuk mendukung industri perfilman nasional dan meningkatkan minat masyarakat dalam mengapresiasi karya sineas lokal.
  2. Pergelaran Seni Nasional: Meliputi berbagai pertunjukan seni, mulai dari musik, tari, drama, hingga seni suara, yang menampilkan karya-karya anak bangsa.
  3. Pameran Kolaboratif: Pameran yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, khususnya yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dan budaya.
  4. Wahana Edukasi dan Konservasi: Meliputi wahana ekologi, pendidikan, dan budaya yang bersifat non-komersial murni dan bertujuan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
  5. Kegiatan Sosial dan Olahraga: Insentif diberikan untuk konser amal atau kegiatan sosial kemanusiaan, serta kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang bertujuan membina, memasyarakatkan, dan meningkatkan prestasi atlet.

Pembebasan Pajak 100%: Melestarikan Tradisi dan Memberi Akses Masyarakat Luas

Lebih jauh, Pemprov DKI memberikan insentif pajak yang paling maksimal, yakni pembebasan PBJT sepenuhnya (0%), untuk jenis kegiatan tertentu yang memiliki nilai sosial dan pelestarian budaya yang tinggi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan seni dan budaya tradisional serta memberikan akses hiburan yang lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kategori yang dibebaskan pajaknya meliputi:

  • Pertunjukan Kesenian Tradisional: Guna menjamin kelestarian dan promosi warisan budaya lokal.
  • Pentas Seni di Lingkungan Sekolah: Mendukung kegiatan edukatif dan pengembangan bakat siswa di lembaga pendidikan.
  • Acara Hiburan Pemerintah: Kegiatan yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah daerah tanpa unsur komersial yang kuat.
  • Hiburan Keliling: Seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar, yang seringkali menjadi hiburan rakyat.
  • Panti Pijat Tunanetra: Sebagai bentuk afirmasi sosial dan dukungan terhadap kelompok disabilitas.

Baca Juga:ESDM dorong peralihan energi ramah lingkungan untuk rakyat

Melalui Kepgub 852/2025, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya yang kuat untuk bertransformasi menjadi kota global yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya akan kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berkualitas, mudah diakses, serta berkelanjutan. Kebijakan insentif pajak ini menjadi instrumen fiskal yang vital dalam memastikan bahwa denyut nadi kreativitas di Ibu Kota terus berdetak tanpa terbebani oleh regulasi yang restriktif.