Megadewa88portal,Jakarta – Wacana pengampunan hukum untuk Thomas Lembong mulai ramai di perbincangkan. Nama mantan Menteri Perdagangan itu mencuat setelah pemerintah melalui Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi bagi terpidana kasus korupsi, selama memenuhi syarat.
Kasus Korupsi dan Wacana Abolisi
Tom Lembong di jatuhi hukuman karena di anggap bertanggung jawab atas kebijakan impor gula yang merugikan negara. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, banyak pihak menilai proses hukumnya memiliki nuansa politis.

Pemerintahan Prabowo Subianto lewat Yusril menyebut, abolisi atau amnesti bisa di pertimbangkan jika pelaku korupsi bersedia mengembalikan uang negara. Hal ini di lakukan untuk mendorong efektivitas pemulihan kerugian negara tanpa menambah beban lembaga pemasyarakatan.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pemberian abolisi untuk Tom. Segala proses masih dalam tahap wacana dan belum di ajukan ke DPR atau Mahkamah Agung.
Belum Ada Skema Khusus
Beberapa anggota DPR mengingatkan bahwa pemberian abolisi atau amnesti harus di lakukan secara hati-hati dan memiliki dasar hukum yang kuat. Jika tidak, bisa menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca juga : Raja Kayu Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin
Pemerintah masih menyusun skema hukum baru agar pemberian pengampunan bisa di lakukan tanpa menabrak aturan. Hingga saat ini, nama Tom Lembong belum masuk daftar khusus penerima abolisi ataupun amnesti.

Tinggalkan Balasan