Megadewa88 portal,Jakarta – Isu mengenai ketersediaan dan validitas dasar hukum (legal standing) yang menjadi landasan kebijakan pemerintah kembali mencuat ke permukaan. Namun, dengan tegas, pihak Ikatan Widyaiswara dan Praktisi Ahli Hukum (Iwakum) membantah keras anggapan yang menyebut pemerintah gagal memenuhi aspek legal standing dalam setiap produk regulasi yang dikeluarkan. Iwakum, melalui pernyataan resminya, menekankan bahwa klaim yang menyebutkan pemerintah bertindak tanpa landasan hukum yang kuat adalah pandangan yang keliru dan tidak didukung oleh analisis hukum yang komprehensif.

Penegasan dari Iwakum ini muncul sebagai respons langsung terhadap kritik yang belakangan ini gencar disuarakan oleh sejumlah kalangan aktivis, akademisi, dan praktisi hukum. Mereka menyoroti dugaan kelemahan dalam prosedur penetapan dan dasar justifikasi hukum dari beberapa kebijakan strategis pemerintah. Iwakum, yang merupakan organisasi terkemuka yang terdiri dari para ahli hukum dan widyaiswara berpengalaman, justru melihat bahwa mekanisme dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat eksekutif telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dasar Bantahan Iwakum: Analisis Hukum yang Terperinci

Iwakum menjabarkan secara rinci mengenai argumen mereka dalam membantah tuduhan tidak terpenuhinya aspek legal standing oleh pemerintah. Menurut Iwakum, pemenuhan legal standing harus dilihat dari tiga dimensi utama yang saling terikat dalam hierarki hukum nasional:

Pertama, dimensi Kewenangan Lembaga (Kompetensi Absolut). Iwakum menegaskan bahwa setiap regulasi yang dipersoalkan telah dikeluarkan oleh lembaga negara yang memiliki locus standi atau kewenangan mutlak yang diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang. Sebagai contoh, jika sebuah peraturan dikeluarkan oleh kementerian, peraturan tersebut memiliki landasan hukum yang sah jika terkait dengan tupoksi dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Kementerian Negara.

Kedua, dimensi Konsistensi Hierarki. Iwakum meyakini bahwa produk hukum pemerintah selalu berusaha keras untuk tidak bertentangan dengan peraturan yang berada di tingkat lebih tinggi. Pemenuhan aspek hierarki peraturan perundang-undangan ini menjamin bahwa setiap kebijakan teknis di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan tidak cacat secara struktural. Adanya prosedur uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi justru membuktikan bahwa mekanisme pengujian legal standing telah tersedia dan diakui secara resmi, bukan berarti pemerintah abai.

Ketiga, dimensi Kebutuhan Mendesak dan Kekosongan Hukum. Dalam banyak kasus, kebijakan pemerintah seringkali didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum atau merespons situasi darurat (seperti krisis ekonomi atau pandemi). Dalam konteks ini, Iwakum menilai bahwa pemerintah memiliki hak diskresi yang sah untuk mengeluarkan regulasi cepat, asalkan tetap mengacu pada semangat hukum yang lebih tinggi, yang secara fundamental telah memenuhi syarat legal standing berdasarkan asas kepentingan umum dan kebutuhan mendesak.

Peran Kritis Keterpenuhan Legal Standing

Iwakum mengingatkan publik dan para pembuat kebijakan mengenai urgensi dari pemenuhan legal standing yang sesungguhnya. Keterpenuhan aspek ini bukan hanya formalitas administratif semata, melainkan merupakan jaminan terwujudnya prinsip negara hukum (rule of law). Sebuah kebijakan yang memiliki dasar hukum yang kuat dan legitimate akan memiliki daya ikat yang lebih tinggi, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Total korban ponpes ambruk 46 jiwa, termasuk 4 potongan tubuh

Dengan menepis tuduhan bahwa pemerintah lemah dalam legal standing, Iwakum sekaligus menyerukan pentingnya bagi semua pihak untuk melakukan kajian hukum yang lebih mendalam dan berbasis data yang akurat sebelum melontarkan kritik publik yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan. Iwakum berpendapat, fokus seharusnya dialihkan pada pengawasan implementasi regulasi di lapangan, bukan terus-menerus meragukan validitas dasar hukumnya yang telah melalui proses formal. Pernyataan ini diharapkan mampu mendinginkan perdebatan dan mengarahkan diskursus publik kembali pada substansi kebijakan itu sendiri.