Megadewa88portal,Jakarta – Dugaan gratifikasi besar menjerat Kepala Desa di Kabupaten Bogor. Kades Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, di duga menerima uang sebesar Rp2,3 miliar terkait penerbitan dokumen jual beli tanah untuk sebuah perusahaan pengembang. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan desa.

Kronologi Dugaan Gratifikasi dan Penahanan Kades

Menurut hasil penyelidikan kepolisian, proses bermula ketika sebuah perusahaan pengembang meminta pelepasan hak atas tanah di wilayah Desa Cikuda. Kades di duga mematok tarif Rp30.000 per meter untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tersebut. Dengan tarif tersebut, total uang yang di terima Kades mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Setelah di lakukan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Polres Bogor kemudian menetapkan Kades Cikuda sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut. Uang hasil gratifikasi kini tengah di telusuri untuk memastikan sumber dan alur peredarannya.

Kasus ini mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bogor. Pihak DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar memperketat pengawasan terhadap seluruh kepala desa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Baca juga : BNPT Perkuat Langkah Berantas Radikalisasi di Ruang Digital

Dugaan gratifikasi ini mencoreng integritas pemerintahan desa serta menjadi bukti nyata bahwa sektor pertanahan masih rawan penyimpangan. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada satu individu, melainkan juga menyasar jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.

Masyarakat Kabupaten Bogor kini menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini. Selain memastikan penegakan hukum berjalan adil, publik juga berharap agar pemerintah memperkuat sistem transparansi di sektor tanah desa untuk mencegah potensi gratifikasi di masa mendatang.