Megadewa88 portal,Polemik internal terkait legalitas pengambilan keputusan dalam tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik terang. Ketua Umum PBNU secara tegas menyampaikan pernyataan resmi mengenai kedudukan dan kekuatan hukum hasil Rapat Pleno Syuriyah yang sempat diselenggarakan. Menurut beliau, pelaksanaan Rapat Pleno Syuriyah yang tidak memenuhi prosedur dan mekanisme internal organisasi yang telah ditetapkan tidak dapat dianggap sah atau memiliki kekuatan yang mengikat sebagai keputusan organisasi.

Penegasan ini dikeluarkan untuk menjaga integritas kelembagaan dan memastikan bahwa setiap keputusan strategis yang diambil oleh Syuriyah—badan tertinggi dalam struktur kepemimpinan NU yang bertugas merumuskan kebijakan keagamaan—harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta melalui tata tertib yang telah disepakati bersama. Ketua PBNU menekankan bahwa prinsip musyawarah dan khittah NU mensyaratkan keterlibatan penuh dan persetujuan formal dari seluruh unsur Syuriyah yang berhak.

Implikasi dari penegasan ini sangat signifikan. Setiap hasil rapat pleno Syuriyah yang dinyatakan tidak sah secara otomatis tidak memiliki kekuatan keputusan (inkracht) untuk dilaksanakan oleh jajaran Tanfidziyah (badan pelaksana). Hal ini bertujuan untuk menghindari dualisme kepemimpinan atau interpretasi yang berbeda terhadap kebijakan keagamaan dan langkah-langkah organisasi di masa depan.

Baca Juga:Ketua MPR Soroti Mekanisme Konstitusional Penetapan Bencana Nasional oleh Presiden

Pernyataan ini merupakan upaya pemulihan tertib organisasi dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Ketua PBNU mengajak seluruh jajaran pengurus, dari tingkat pusat hingga daerah, untuk kembali berpegangan teguh pada konstitusi organisasi demi menjaga soliditas dan marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.