Megadewa88 portal,Iklim internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilanda gejolak tajam menyusul beredarnya surat edaran yang mengklaim pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum. Keputusan yang diumumkan pada Rabu (26/11/2025) ini seketika memicu perdebatan sengit dan pembelahan sikap di antara jajaran pengurus, dengan fokus utama pada keabsahan mekanisme organisasi yang ditempuh.

Surat edaran tersebut, yang kabarnya ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir, menyatakan bahwa Gus Yahya secara otomatis nonaktif dari kursi Ketua Umum per tanggal 26 November 2025. Pemberhentian ini disebut-sebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, yang mendesak Gus Yahya mundur dalam tenggat waktu tertentu—tuntutan yang ditolak secara tegas olehnya. Isu sentral yang melatarbelakangi desakan mundur ini santer dikaitkan dengan kebijakan Gus Yahya yang mengundang tokoh yang dianggap terafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam forum kaderisasi tingkat tinggi NU, dinilai bertentangan dengan sikap resmi organisasi yang pro-Palestina.
Di tengah pusaran kontroversi ini, pihak Gus Yahya melancarkan klaim balasan yang sangat kuat, menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum PBNU tetap sah, baik secara de jure (hukum) maupun de facto (kenyataan). Dalam sebuah konferensi pers, Gus Yahya menyatakan bahwa surat edaran pemecatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melalui mekanisme organisasi yang benar, yaitu Muktamar. Ia menekankan bahwa sebagai mandataris Muktamar, ia hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar.
“Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketum, menurut hukum, ini tidak terbantahkan,” ujar Gus Yahya, seraya menambahkan bahwa secara de facto, dukungan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia masih solid di belakangnya. “Saya tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” tegasnya, sembari menyiratkan adanya pihak yang berupaya menciptakan “gonjang-ganjing” dan perpecahan di tubuh NU.
Reaksi serupa juga datang dari Ketua PBNU lainnya, Ulil Abshar Abdalla, yang membantah keabsahan surat tersebut, menyebutnya sebagai sebatas draf yang belum sah sebagai dokumen kelembagaan. Pihak yang pro-Gus Yahya menyebut bahwa upaya pemecatan tanpa Muktamar adalah tindakan yang “tidak waras” dan hanya mempermalukan organisasi di mata publik.
Namun, di sisi lain, pihak Syuriyah PBNU tetap berpegang pada keputusan untuk menunjuk Rais Aam PBNU, KH Miftachul Ahyar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum hingga Muktamar 2026 mendatang. Keputusan ini, yang disebut diambil demi “menjaga keutuhan organisasi,” sekaligus melarang Gus Yahya menggunakan atribut dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Baca Juga:DPR desak pemerintah tertibkan Bandara IMIP Morowali
Insiden ini bukan hanya menciptakan pembelahan antara kubu Tanfidziyah (eksekutif) yang mayoritas mendukung Gus Yahya dan kubu Syuriyah (spiritual) yang mengklaim didukung ulama senior, tetapi juga menandai peristiwa yang disebut sebagai pemecatan Ketua Umum PBNU yang pertama dalam sejarah berdirinya organisasi ini. Polemik ini secara eksplisit telah memicu demo dari pendukung Gus Yahya dan desakan untuk segera menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa guna menyelesaikan krisis kepemimpinan ini.

Tinggalkan Balasan