Megadewa88 portal,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan kritik tajam terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Institusi yang bertugas mengawal dan melindungi hak asasi warga negara ini menggarisbawahi sejumlah pasal krusial dalam draf tersebut yang dinilai berpotensi kuat memicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara sistematis apabila disahkan dan diberlakukan.

Kekhawatiran utama Komnas HAM tertuju pada beberapa ketentuan spesifik yang dikhawatirkan dapat melemahkan perlindungan hak-hak fundamental tersangka, terdakwa, maupun korban. Salah satu aspek yang menjadi sorotan mendalam adalah persoalan penahanan dan jangka waktu pemeriksaan. Komnas HAM menilai bahwa rumusan pasal-pasal mengenai penahanan dalam KUHAP baru ini belum secara memadai mengakomodasi prinsip-prinsip HAM universal, khususnya terkait hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang dan perlunya pembatasan waktu penahanan yang ketat dan jelas. Mereka menekankan bahwa perpanjangan masa penahanan harus diatur dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel, serta tidak boleh membuka celah bagi praktik penahanan yang berlarut-larut tanpa alasan hukum yang kuat.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti potensi penurunan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dikhawatirkan bahwa formulasi dalam KUHAP yang baru tidak menjamin secara penuh ketersediaan dan aksesibilitas bantuan hukum yang efektif sejak tahap awal proses peradilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang secara ekonomi rentan. Padahal, hak atas bantuan hukum merupakan pilar penting dalam mewujudkan prinsip due process of law dan kesetaraan di hadapan hukum.

Poin kritisi lainnya mencakup isu pengawasan dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Komnas HAM melihat perlu adanya mekanisme yang lebih kuat, independen, dan efektif untuk mengawasi setiap tindakan penyidik dan penuntut umum. Hal ini penting untuk mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi, atau praktik kekerasan dalam proses penyidikan, yang merupakan bentuk nyata dari pelanggaran HAM. Komnas HAM mendorong agar draf KUHAP ini memasukkan pasal-pasal yang secara eksplisit memperkuat peran lembaga pengawas eksternal dan memberikan sanksi yang tegas bagi aparat yang terbukti melanggar HAM.

Baca Juga:PBNU Gelar Pertemuan PW di Surabaya Usai Isu Pemakzulan

Secara umum, Komnas HAM mendesak agar tim perumus dan legislatif melakukan kajian ulang yang mendalam terhadap seluruh isi rancangan KUHAP. Mereka menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap ketentuan hukum pidana haruslah selaras dengan konstitusi dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan hukum acara pidana yang tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan.