Megadewa88portal,JAKARTA – Artis senior Leony Vitria kembali mencuri perhatian publik. Setelah lama tidak muncul di layar kaca, namanya kini viral terkait pernyataan kontroversialnya mengenai pajak warisan. Leony, yang dikenal dengan sikapnya yang vokal, menyatakan kesiapannya untuk membayar pajak waris, meskipun ia menilai aturan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan kurang rasional. Pernyataan ini membuka kembali diskusi publik mengenai keadilan dan relevansi regulasi pajak di Indonesia.
Dilema Pajak Waris: Beban Ganda bagi Ahli Waris
Leony, melalui akun media sosialnya, mengungkapkan bahwa ia akan tetap patuh pada kewajiban sebagai warga negara. Namun, ia mempertanyakan logika di balik pajak warisan yang menurutnya membebani ahli waris secara tidak adil. Menurutnya, harta yang diwariskan oleh orang tua sudah terlebih dahulu dikenai pajak, baik saat diperoleh maupun saat dibelanjakan. Dengan dikenakannya pajak warisan, terjadi pemajakan ganda yang memberatkan ahli waris, terutama jika aset yang diwariskan berupa properti yang nilainya besar.
Baca Jugal: Sherina Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Kucing Uya Kuya, Publik Ikut Menyoroti
Ia mencontohkan, “Orang tua saya sudah bayar pajak saat mendapatkan uang, lalu saat membeli rumah juga kena pajak. Kenapa saat diwariskan, kami harus bayar pajak lagi? Ini tidak logis.” Pernyataan ini disambut pro dan kontra oleh netizen. Banyak yang setuju dengan argumen Leony, menganggap pajak warisan sebagai beban yang tidak proporsional, sementara yang lain berpendapat bahwa pajak warisan adalah hal yang lumrah dan merupakan instrumen keadilan sosial.
Respons Pemerintah dan Diskusi Publik yang Meluas
Meskipun Leony dan banyak masyarakat menganggap pajak warisan sebagai beban, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pajak warisan di Indonesia dikenal sebagai pajak penghasilan atas warisan yang belum terbagi. Dalam peraturan yang berlaku, warisan pada dasarnya adalah objek pajak, namun terdapat ambang batas tertentu di mana warisan yang belum terbagi akan dikenakan pajak penghasilan. Pihak DJP juga sering menekankan bahwa skema ini dirancang untuk memastikan adanya pemerataan ekonomi.
Terlepas dari pro dan kontra, pernyataan Leony berhasil memantik kembali diskusi yang lebih luas di masyarakat. Isu ini tidak hanya sebatas urusan pajak, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, efisiensi, dan relevansi regulasi keuangan di era modern. Publik menantikan apakah pernyataan vokal dari seorang figur publik seperti Leony akan memicu tinjauan ulang terhadap kebijakan pajak warisan di masa depan.
1 Komentar