Megadewa88portal,Jakarta – Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 11 Agustus 2025. Tujuannya agar Yaqut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus yang tengah berjalan.
Selain Mantan Menag Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain dengan inisial IAA dan FHM yang terkait kasus yang sama. Langkah ini diambil agar seluruh pihak yang terkait bisa terus di mintai keterangan dan proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Pencegahan untuk Mendukung Proses Penyidikan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus pada tahun 2024. Kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota, di duga di bagi tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan negara. Dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus ini di perkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK sudah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan sejak awal Agustus 2025. Mereka telah memeriksa Yaqut pada tanggal 7 Agustus lalu sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang resmi di tetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Rupiah Menguat hingga Rp16.279 per Dolar AS pada Sore Ini
Pencegahan ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agama. Langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil tanpa ada yang menghilang atau menghindar.
Masyarakat pun di harapkan memberikan dukungan dan ruang agar proses hukum ini bisa berlangsung dengan lancar. Dengan begitu, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat dan terpercaya.

1 Komentar