MEGADEWA88 PORTAL,Jakarta – Wacana mengenai perubahan sistem ketatanegaraan kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap sistem presidensial. Langkah ini memicu spekulasi luas di kalangan politisi dan akademisi, yang melihatnya sebagai sinyal awal kemungkinan amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem presidensial yang berlaku saat ini. “Kajian ini bukan berarti kami langsung ingin mengubah konstitusi. Kami ingin melihat secara objektif, apakah sistem presidensial kita sudah berjalan optimal, atau justru ada celah-celah yang perlu disempurnakan,” ujar Arsul dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Tetap Terapkan Efisiensi Anggaran di 2026
Beberapa isu yang menjadi fokus kajian meliputi efektivitas kabinet, hubungan antara eksekutif dan legislatif, serta stabilitas pemerintahan. Pengamat politik menilai bahwa isu-isu ini memang menjadi tantangan serius dalam beberapa periode terakhir, di mana koalisi yang rapuh seringkali membuat program pemerintah berjalan tidak maksimal. Wacana ini juga terkait dengan dorongan agar Indonesia kembali ke sistem presidensial yang lebih murni, di mana presiden memiliki kewenangan yang lebih kuat tanpa harus terikat oleh dinamika koalisi yang terlalu kompleks.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan wacana ini. Beberapa fraksi di MPR dan akademisi mengingatkan bahwa perubahan konstitusi adalah langkah yang sangat serius dan harus dilakukan dengan hati-hati. Mereka khawatir bahwa amendemen bisa membuka “kotak pandora” yang mengarah pada isu-isu lain yang lebih sensitif, seperti masa jabatan presiden atau kewenangan lembaga negara. Mereka menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi publik secara luas sebelum mengambil langkah apa pun.
Dengan demikian, kajian yang dilakukan MPR ini menjadi sebuah babak baru dalam perdebatan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hasil kajian ini akan sangat menentukan arah kebijakan dan stabilitas politik di masa depan, dan apakah Indonesia akan kembali membuka buku konstitusi untuk sebuah perubahan besar.

1 Komentar